3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IVantara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang tewas
Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Pensiunan orangtua PNS yang tewas
Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan Iantara Rp 312.160-Rp 386.960.