"Jadi nantinya kasus ini akan diambil alih oleh Polda Kepri," pungkas Indarto.
Diceritakan Indiarto, di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 terdapat 32 kru yang terdiri dari 10 WNI termasuk almarhum Hasan Afriandi dan 15 WNA asal China serta delapan WNA asal Filipina.
Para WNI itu dipekerjakan diatas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 melalui agen PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) yang beralamat di Jl. Raya Majasem Talang, Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng).
Dimana direkturnya bernama Moh. Haji yang beralamat di Tegal, Jateng.
Kemudian, kapal ini bertolak dari Singapura ke perairan Argentina, tanggal 1 Januari 2020 untuk mencari cumi.
"Sampai saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan sebab ada dugaan tindak penganiayaan, money laundering (pencucian uang) dan tindak perdagangan manusia," kata Indarto.
“Nanti akan di cek oleh pihak Polda Kepri dan Imigrasi, termasuk di dalamnya apakah ada narkoba,” tambah Indarto.
Untuk identitas WNI yang ada di kedua kapal berbendera China tersebut yakni Siswandi asal Jakarta, Casipin asal Brebes, Ansor Azimi asal Sukabumi, Didi Nuriza asal Pemalang dan Samsul asal Tegal.
Kemudian Budiyono asal Brebes, Muhammad Sokheh asal Tegal, Muhammad Iqbal asal Medan, Defi Nuriyanto asal Brebes, Jeremy Ricco asal Semarang, Ahmad Badowi asal Brebes serta Novantino asal Kediri.