Follow Us

17 Tahun Jadi Buronan Mabes Polri Hingga Kabur ke Belanda, Begini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa yang Membobol Bank BNI Senilai Rp 1,7 Triliun

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 09 Juli 2020 | 09:40
Buronan Selama 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa
Kemenkumham for KOMPAS TV

Buronan Selama 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa

Fotokita.net - Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi.

Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly saat kunjungan kerja ke Serbia.

"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Jokowi Minta Anggaran Belanja Pemerintah Cepat Dikeluarkan, Pemerintah Akhirnya Umumkan Waktu Pencairan Gaji Ke-13 PNS di Bulan Ini, Catat Rincian Besaran yang Bakal Diterima

Menurut Yasonna, upaya ekstradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Yasonna menuturkan, pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.

Namun, kata Yasonna, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Kembali Pecahkan Rekor Harian Kasus Covid-19, Tapi Ratusan Mayat Korban Corona di Tempat Ini Cuma Dibungkus Plastik Hitam Hingga Dibiarkan Menumpuk di Jalanan

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, tetapi lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.

Yasonna menambahkan, ekstradisi Maria tak lepas dari asas timbal balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Baca Juga: Kembali Bikin Bangga Indonesia di Mata Dunia, Pemerintah Umumkan Kaldera Toba Sukses Ditetapkan Jadi UNESCO Global Geopark, Apa Maknanya Buat Pariwisata Kita?

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest