Follow Us

Pernah Jadi Omongan Orang Gegara Suami Jabat Bupati Istri Sebagai Ketua DPRD, Akhirnya Keduanya Malah Ditangkap KPK, Inilah Kekayaan Sang Pemimpin Daerah

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 04 Juli 2020 | 10:35
Bupati Kutai Ismunandar dan istri Encek UR Firgasih saat Pilgub lalu.
TRIBUN KALTIM/MARGARET SARITA

Bupati Kutai Ismunandar dan istri Encek UR Firgasih saat Pilgub lalu.

Fotokita.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur.

Ismunandar ditetapkan sebagai tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan, Kamis (2/7/2020).

"Selanjutnya KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pertama, sebagai penerima, masing-masing ISM (Ismunandar) selaku Bupati," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga: Tak Terima Daerahnya Disamakan dengan Papua, Gubernur Sumut Ketakutan Terima Telepon Mendagri Tito Karnavian Malam-malam: 'Kok Mau ke Medan Ada Apa Ini?'

Selain Ismunandar, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kutai Timur yang juga istri Ismunandar, Encek Unguria, sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka penerima suap lainnya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.

Baca Juga: Didatangi Puluhan Personel Polisi Bersenjata Lengkap, Warga Laki-laki Desa di Madina Tiba-tiba Menghilang Tanpa Berbekas, Ternyata Ini yang Terjadi

Sementara, dua tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah seorang kontraktor bernama Aditya Maharani dan seorang rekanan proyek bernama Deky Aryanto.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sempat Bikin Heran WHO Lantaran Tak Pernah Terapkan Protokol Kesehatan, Negara Ini Akhirnya Mencatat Kasus Covid-19 Tertinggi dalam 2 Bulan Terakhir, Ternyata Begini Penyebabnya

Sedangkan, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest