Sebelumnya, per 1 Juli 2020, Bank Dunia menaikkan status Indonesia dari middle income country menjadi upper middle income country.
Kenaikan status tersebut diberikan setelah berdasarkan assessment Bank Dunia terkini, yaitu Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia tahun 2019 naik menjadi 4.050 dollar AS dari posisi sebelumnya 3.840 dollar AS.
GNI adalah total pendapatan warga negara domestik dan asing yang diklaim oleh penduduk dan yang terdiri dari Produk Domestik Bruto (PDB) ditambah faktor pendapatan yang diterima oleh warga asing, dikurangi pendapatan yang diperoleh dalam ekonomi domestik oleh orang non-penduduk.
Klasifikasi kategori ini biasa digunakan secara internal oleh Bank Dunia, namun juga dirujuk secara luas oleh lembaga dan organisasi internasional dalam operational guidelines.
Bank Dunia menggunakan klasifikasi ini sebagai salah satu faktor untuk menentukan suatu negara memenuhi syarat dalam menggunakan fasilitas dan produk Bank Dunia, termasuk loan pricing (harga pinjaman).
Dua pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat membandingkan waktu yang dibutuhkan Indonesia dengan negara setara lainnya untuk bisa mencapai status negara berpendapatan menengah ke atas.
Brazil misalnya, untuk bisa mencapai status sebagai negara berpendapatan menengah ke atas membutuhkan waktu 25 tahun.

Ilustrasi ekonomi
Sementara Malaysia membutuhkan waktu 22 tahun untuk mencapai status tersebut. Adapun Mexico membutuhkan waktu 28 tahun untuk beralih status dari negara berpendapatan menenegah ke bawah menjadi menengah ke atas.