Follow Us

Dipecat Bupati Tulungagung Secara Tidak Hormat Gegara Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi, Guru SMP Ini Malah Berhasil Menangkan Gugatan Baliknya di MA, Begini Perintah Pengadilan Atas Nasibnya Itu

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 29 Juni 2020 | 08:01
Ilustrasi keputusan Mahkamah Agung
Difa Restiasari

Ilustrasi keputusan Mahkamah Agung

Fotokita.net - Beberapa waktu lalu seorang guru SMP Negeri Tulungagung Jawa Timur bernama Supraptiningsih dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Tulungagung.

Tapi, kini Supraptiningsih bisa kembali tersenyum bahagia. Maklum, setelah kasusnya diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Supraptiningsih dikabarkan justru memenangkan kasasi MA.

Mengutip dari Surya Malang pada Sabtu (27/6/2020), dia telah dipenjara selama 10 bulan dengan denda 10 juta.

Baca Juga: Video Jokowi Marah Besar Saat Rapat Kabinet Hingga Tangannya Gemetar Baru Beredar Setelah 10 Hari, Begini Penjelasan Pihak Istana, Cuma Jadi Alat Pencitraan di Tengah Krisis Covid-19?

Pidana itu dijalankan Supraptiningsih sebagai hukuman atas tindak pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.

Lantaran hal itu akhirnya ia dipecat oleh sang bupati.

Atas kejadian itu, Supraptiningsih juga harus kehilangan statusnya sebagai PNS.

Namun kini, Suprapti dikabarkan telah menggugat balik sang Bupati Tulungagung.

Baca Juga: Marah Besar Lihat Kerja Pembantunya yang Seperti Kura-kura, Tangan Jokowi Sampai Gemetar Saat Bicara di Atas Podium, Ancam Lakukan Resuffle Kabinet: Bukan Sekadar Pencitraan?

Sebelumnya Darusman SH selaku kuasa Hukum Supraptiningsih membenarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pemecatan yang dilayangkan sang Bupati Tulungagung.

"Di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kami kalah, di tingkat banding kami juga kalah. Kami ditingkat kasasi, MA memenangkan kami," terangnya.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tiada Hujan, Deddy Corbuzier Tiba-tiba Buat Pengakuan Jujur di Depan Bos BNN, Pakai Narkoba yang Sama dengan Lucinta Luna

Sementara itu, Supraptiningsih kini menggugat balik pemecatan yang dilakukan Bupati dengan sejumlah alasan, di antaranya karena Supraptiningsih hanya dihukum 10 bulan.

Padahal seharusnya, syarat pemecatan itu minimal oknum dihukum selama dua tahun.

Baca Juga: Dulu Punya Prestasi Mentereng Hingga Fotonya Jadi Viral, Mantan Menteri Jokowi Ini Jadi Petani Sayur di Antara Hutan Beton Jakarta, Sebentar Lagi Duduki Posisi Bergengsi di Perusahaan Mutinasional

Selain itu pada saat melakukan pemecatan, status bupati masih pelaksana tugas (Plt), belum bupati definitif.

"Sebagai Plt bupati tidak berhak mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis. Termasuk putusan pemecatan dari PNS," ujarnya.

Baca Juga: Kembali Kritik Kebijakan Jokowi yang Bikin Rugi Negara, Susi Pudjiastuti Ternyata Pernah Diledek Mantan Bosnya di Banyak Orang Gegara Dikit-dikit Nyebur ke Laut

Dengan hal tersebut, MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Supraptiningsih.

MA memutuskan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 862.3/164/407.203/2018, tanggal 24 Oktober 2018, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Supraptiningsih, S.Pd, M.Pd.

Baca Juga: Terima Laporan Penyebab Tingginya Kasus Corona di Jawa Timur, Jokowi Peringkatkan Khofifah, Tapi Presiden Kepergok Kenakan Alat Ini Saat Blusukan ke Pasar Banyuwangi

Pihak pengadilan juga meminta bupati segera mencabut surat keputusan tersebut.

Menurut Darusalam, pada poin ke 4 dalam surat pemberitahuan disebutkan agak bertentangan.

Poin yang bertolak belakang itu diharapkan terjadi lantaran kesalahan dalam pengetikan.

"Makanya kami akan berpatokan pada salinan putusan resminya nanti," tegas Darusman.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Abdi Negara, Anak Buah Jokowi Umumkan Besaran Gaji ke-13 untuk PNS Golongan I Sampai IV, Lantas Kapan Cairnya?

Sementara Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro mengaku telah menerima pemberitahuan yang sama.

Hanya saja Galih enggan memberi penjelasan lebih lanjut, karena akan disampaikan lewat konferensi pers.

Baca Juga: Jokowi Sudah Datangi Hingga Minta Turunkan Kasus Covid-19 dalam 2 Minggu, Jatim Malah Jadi Wilayah dengan Kasus Corona Tertinggi di Indonesia, Presiden: 'Enggak Bisa Surabaya Sendiri'

Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya terkait kasus Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung yang dijerat kasus Tipikor.
ISTIMEWA

Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya terkait kasus Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung yang dijerat kasus Tipikor.

Sementara itu melansir dari Tribun Jateng, kasus pemecatan guru PNS secara tidak hormat juga terjadi di daerah Kudus beberapa waktu lalu.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus memecat dua guru dan satu pegawai administrasi sekolah berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Indonesia Disebut Bisa Jadi Hotspot Virus Corona Dunia, Jokowi Mendadak Minta Anak Buahnya Beri Perhatian Khusus Pada 3 Provinsi Ini

Kepala BKPP Kudus Catur Widyatno membenarkan adanya empat ASN yang tengah diproses untuk dipecat.

Hal itu dikarenakan mereka telah terbukti membolos kerja sebanyak 176 hari tanpa keterangan.

Baca Juga: Dapat Pertanyaan Soal Sunat Sehabis Ucapkan 2 Kalimat Syahadat, Akhirnya Mantan Mentalist Kondang Ini Blak-blakan Bilang Sudah Hancurkan Semua Alat Sulapnya, Begini Alasannya

"Tiga ASN kami usulkan ke Badan Kepegawaian Nasional untuk dipecat karena bolos kerja hingga ratusan hari.

Baca Juga: Sesumbar Dapat Gaji Rp 170 Juta Sebulan, Ahok Ternyata Lebih Pilih Kursi Gubernur Ketimbang Komut Pertamina, Tak Tahan Tugas Berat dari Jokowi?

Sementara, seorang guru yang tak masuk selama enam bulan, ternyata mengalami sakit kejiwaan karena faktor keluarga sehingga tidak diusulkan untuk dipecat," jelas Catur.

Hore! Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Akan Segera Cair, Catat Waktu dan Nominalnya
Tribunnews

Hore! Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Akan Segera Cair, Catat Waktu dan Nominalnya

(Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest