Fotokita.net - Beberapa waktu lalu seorang guru SMP Negeri Tulungagung Jawa Timur bernamaSupraptiningsihdipecat secara tidak hormat oleh Bupati Tulungagung.
Tapi, kiniSupraptiningsih bisa kembali tersenyum bahagia. Maklum, setelah kasusnya diputus bersalah olehPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,Supraptiningsih dikabarkan justru memenangkan kasasi MA.
Mengutip dari Surya Malang pada Sabtu (27/6/2020), dia telah dipenjara selama 10 bulan dengan denda 10 juta.
Pidana itu dijalankan Supraptiningsih sebagai hukuman atas tindak pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.
Lantaran hal itu akhirnya ia dipecat oleh sang bupati.
Atas kejadian itu, Supraptiningsih juga harus kehilangan statusnya sebagai PNS.
Namun kini, Suprapti dikabarkan telah menggugat balik sang Bupati Tulungagung.
Sebelumnya Darusman SH selaku kuasa Hukum Supraptiningsih membenarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pemecatan yang dilayangkan sang Bupati Tulungagung.
"Di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kami kalah, di tingkat banding kami juga kalah. Kami ditingkat kasasi, MA memenangkan kami," terangnya.