Follow Us

Dipecat Bupati Tulungagung Secara Tidak Hormat Gegara Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi, Guru SMP Ini Malah Berhasil Menangkan Gugatan Baliknya di MA, Begini Perintah Pengadilan Atas Nasibnya Itu

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 29 Juni 2020 | 08:01
Ilustrasi keputusan Mahkamah Agung
Difa Restiasari

Ilustrasi keputusan Mahkamah Agung

Fotokita.net - Beberapa waktu lalu seorang guru SMP Negeri Tulungagung Jawa Timur bernama Supraptiningsih dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Tulungagung.

Tapi, kini Supraptiningsih bisa kembali tersenyum bahagia. Maklum, setelah kasusnya diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Supraptiningsih dikabarkan justru memenangkan kasasi MA.

Mengutip dari Surya Malang pada Sabtu (27/6/2020), dia telah dipenjara selama 10 bulan dengan denda 10 juta.

Baca Juga: Video Jokowi Marah Besar Saat Rapat Kabinet Hingga Tangannya Gemetar Baru Beredar Setelah 10 Hari, Begini Penjelasan Pihak Istana, Cuma Jadi Alat Pencitraan di Tengah Krisis Covid-19?

Pidana itu dijalankan Supraptiningsih sebagai hukuman atas tindak pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.

Lantaran hal itu akhirnya ia dipecat oleh sang bupati.

Atas kejadian itu, Supraptiningsih juga harus kehilangan statusnya sebagai PNS.

Namun kini, Suprapti dikabarkan telah menggugat balik sang Bupati Tulungagung.

Baca Juga: Marah Besar Lihat Kerja Pembantunya yang Seperti Kura-kura, Tangan Jokowi Sampai Gemetar Saat Bicara di Atas Podium, Ancam Lakukan Resuffle Kabinet: Bukan Sekadar Pencitraan?

Sebelumnya Darusman SH selaku kuasa Hukum Supraptiningsih membenarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pemecatan yang dilayangkan sang Bupati Tulungagung.

"Di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kami kalah, di tingkat banding kami juga kalah. Kami ditingkat kasasi, MA memenangkan kami," terangnya.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tiada Hujan, Deddy Corbuzier Tiba-tiba Buat Pengakuan Jujur di Depan Bos BNN, Pakai Narkoba yang Sama dengan Lucinta Luna

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest