"Makanya kami akan berpatokan pada salinan putusan resminya nanti," tegas Darusman.
Sementara Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro mengaku telah menerima pemberitahuan yang sama.
Hanya saja Galih enggan memberi penjelasan lebih lanjut, karena akan disampaikan lewat konferensi pers.

Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya terkait kasus Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung yang dijerat kasus Tipikor.
Sementara itu melansir dari Tribun Jateng, kasus pemecatan guru PNS secara tidak hormat juga terjadi di daerah Kudus beberapa waktu lalu.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus memecat dua guru dan satu pegawai administrasi sekolah berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BKPP Kudus Catur Widyatno membenarkan adanya empat ASN yang tengah diproses untuk dipecat.
Hal itu dikarenakan mereka telah terbukti membolos kerja sebanyak 176 hari tanpa keterangan.