Follow Us

Dipecat Bupati Tulungagung Secara Tidak Hormat Gegara Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi, Guru SMP Ini Malah Berhasil Menangkan Gugatan Baliknya di MA, Begini Perintah Pengadilan Atas Nasibnya Itu

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 29 Juni 2020 | 08:01
Ilustrasi keputusan Mahkamah Agung
Difa Restiasari

Ilustrasi keputusan Mahkamah Agung

Sementara itu, Supraptiningsih kini menggugat balik pemecatan yang dilakukan Bupati dengan sejumlah alasan, di antaranya karena Supraptiningsih hanya dihukum 10 bulan.

Padahal seharusnya, syarat pemecatan itu minimal oknum dihukum selama dua tahun.

Baca Juga: Dulu Punya Prestasi Mentereng Hingga Fotonya Jadi Viral, Mantan Menteri Jokowi Ini Jadi Petani Sayur di Antara Hutan Beton Jakarta, Sebentar Lagi Duduki Posisi Bergengsi di Perusahaan Mutinasional

Selain itu pada saat melakukan pemecatan, status bupati masih pelaksana tugas (Plt), belum bupati definitif.

"Sebagai Plt bupati tidak berhak mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis. Termasuk putusan pemecatan dari PNS," ujarnya.

Baca Juga: Kembali Kritik Kebijakan Jokowi yang Bikin Rugi Negara, Susi Pudjiastuti Ternyata Pernah Diledek Mantan Bosnya di Banyak Orang Gegara Dikit-dikit Nyebur ke Laut

Dengan hal tersebut, MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Supraptiningsih.

MA memutuskan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 862.3/164/407.203/2018, tanggal 24 Oktober 2018, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Supraptiningsih, S.Pd, M.Pd.

Baca Juga: Terima Laporan Penyebab Tingginya Kasus Corona di Jawa Timur, Jokowi Peringkatkan Khofifah, Tapi Presiden Kepergok Kenakan Alat Ini Saat Blusukan ke Pasar Banyuwangi

Pihak pengadilan juga meminta bupati segera mencabut surat keputusan tersebut.

Menurut Darusalam, pada poin ke 4 dalam surat pemberitahuan disebutkan agak bertentangan.

Poin yang bertolak belakang itu diharapkan terjadi lantaran kesalahan dalam pengetikan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest