Sementara itu, Supraptiningsih kini menggugat balik pemecatan yang dilakukan Bupati dengan sejumlah alasan, di antaranya karena Supraptiningsih hanya dihukum 10 bulan.
Padahal seharusnya, syarat pemecatan itu minimal oknum dihukum selama dua tahun.
Selain itu pada saat melakukan pemecatan, status bupati masih pelaksana tugas (Plt), belum bupati definitif.
"Sebagai Plt bupati tidak berhak mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis. Termasuk putusan pemecatan dari PNS," ujarnya.
Dengan hal tersebut, MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Supraptiningsih.
MA memutuskan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 862.3/164/407.203/2018, tanggal 24 Oktober 2018, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Supraptiningsih, S.Pd, M.Pd.
Pihak pengadilan juga meminta bupati segera mencabut surat keputusan tersebut.
Menurut Darusalam, pada poin ke 4 dalam surat pemberitahuan disebutkan agak bertentangan.
Poin yang bertolak belakang itu diharapkan terjadi lantaran kesalahan dalam pengetikan.