Fotokita.net -Meski sejumlah pengamat menyebut kebanyakan masyarakat Indonesia tidak menyetujui praktek poligami, namun ada sebagian yang mendukung pernikahan dengan lebih dari satu istri ini.
Poligami adalah istilah umum untuk menyebut pernikahan dengan suami atau istri lebih dari satu.
Ada dua bentuk poligami, yakni poligini atau laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan, serta poliandri atau perempuan yang bersuami lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan.
Namun, karena poliandri bukan hal yang lumrah dilakukan, istilah poligami yang dimaksud biasanya merujuk pada poligini atau praktik laki-laki beristri banyak.
Praktik poligami banyak dilakukan oleh kalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu, namun hanya dilakukan oleh para raja dan kasta tertentu saja.
Poligami dilakukan dengan beberapa alasan, bisa karena masalah keturunan atau atas dasar adat istiadat dari leluhur.
Dalam praktiknya, seperti dilansir dari karya tulis Windari Subangkit dalam Popbela.com, hukum poligami diterapkan berbeda-beda di tiap negara.
Di Tunisia dan Turki, praktik poligami dilarang dan orang yang melakukannya dapat dikenai sanksi pidana.
Sementara di Indonesia, terdapat hukum negara yang mengatur secara ketat praktik poligami, baik untuk pegawai negeri maupun masyarakat umum.