Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
Namun, UU Perkawinan memberikan pengecualian di mana seorang suami dapat memiliki istri lebih dari satu dengan alasan-alasan tertentu.
Dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Singkatnya, hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Selain itu, poligami juga dapat dikatakan sah di mata hukum negara jika sang suami telah memenuhi syarat-syarat untuk melakukan poligami.
Itu sebabnya, bagi banyak warga Indonesia pernikahan adalah suatu momen yang paling ditunggu-tunggu.
Banyak orang menyebut moment pernikahan adalah suatu momen yang sakral.
Pasalnya, sebuah pernikahan hanya akan berlangsung satu kali dalam seumur hidup.
Maka dari itu, setiap pasangan yang mantap memutuskan untuk menikah harus memiliki persiapan mental yang matang.