Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana 14 tahun.
Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Sehingga pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta, ke Lapas Permisan Nusakambangan.
Walaupun belum mendekam selama 12 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.
Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
Namun tak sampai setahun, John Kei kembali ditangkap polisi. Kali ini karena kasus penembakan di Green Lake City dan penganiayaan di Cengkareng.