Follow Us

Diduga Jadi Dalang Penembakan di Green Lake City, John Kei yang Baru Bebas dari Nusakambangan Kembali Ditangkap, Begini Sepak Terjang Godfather of Jakarta Itu

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 22 Juni 2020 | 07:39
Preman John Kei
Tribunnews

Preman John Kei

Mereka diduga terlibat kasus penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat. Saat menggeledah markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Hingga berita ini ditulis, mereka masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019, atau setelah menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.

Baca Juga: KIni Dapat Uang Banyak dari YouTube Sampai Sukses Kalahkan Pendapatan Raffi Ahmad dan Atta Halilintar, Siapa Sangka Baim Wong Pernah Dicuekin YouTuber Ini Saat Ajak Collab

Mantan pembunuh sadis John Kei yang kini bertobat dan menjadi pendeta, saat ditemui Andy F Noya, Sabtu (13/4/2019)
Tangkap Layar YouTube Kick Andy

Mantan pembunuh sadis John Kei yang kini bertobat dan menjadi pendeta, saat ditemui Andy F Noya, Sabtu (13/4/2019)

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.

Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.

Baca Juga: Dulu Jadi Pejabat dengan Sederet Prestasi Hingga Bikin Jokowi Jatuh Hati, Kini Mantan Menteri Ini Pilih Jadi Petani Sayur di Antara Hutan Beton Jakarta, Tak Sengaja Dia Pun Bongkar Besarnya Uang Pensiun

Dalam kasus itu, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Akan tetapi, setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular