Fotokita.net - Nama penyidik KPK Novel Baswedan kembali mencuat ke permukaan. Maklum, kedua pelaku dalam kasus penyiraman air keras kepada dirinya sudah memasuki masa sidang di pengadilan.
Namun, publik seperti terbelah saat menyikapi tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa.
Banyak pihak yang mempertanyakan alasan JPU menjatuhi hukuman sangat ringan, yakni 1 tahun penjara untuk kejahatan yang menyebabkan seseorang cacat seumur hidup.
Kendati demikian, muncul sebuah pertanyaan. Mengapa wajah Novel Baswedantetap mulus sekalipun tersiram air keras?
Ronny Bugis terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugisterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."
"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.