Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun.
Kepada korban, Hadi meminta ganti rugi apabila pose foto yang dilakukan tidak sesuai standar.
Tak main-main, Hadi bahkan meminta ganti rugi hingga puluhan juta rupiah.
Meskipun sempat keberatan, namun korban akhirnya bersedia untuk melakukan pemotretan sesuai dengan keinginan Hadi.
Akhirnya Hadi pun, memanfaatkan dan membawa korban untuk berfoto tanpa busana di sebuah kamar hotel.
Tak hanya menyuruh berfoto tanpa busana, namun Hadi juga menyetubuhi korban.
"Ada ancamannya, makanya korban ada yang mau foto tanpa busana. Bahkan tersangka juga menyetubuhi korban di bawah umur," terang AKBP M Budi Hermawan.
Kepada Budi, tersangka mengaku telah berhasil mengelebuhi 25 wanita.
Hanya saja, pihak kepolisian hingga kini baru mengidentifikasi 18 korban dan baru memeriksa 8 korban.
Dari jumlah total, Hadi mengaku telah menyetubuhi 3 korban.