Follow Us

Tak Disangka-sangka Ngumpet Bareng Cucu di Daerah Elit Ibu Kota, Begini Daftar Hukuman yang Sudah Menanti Eks Sekretaris MA di Pengadilan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 02 Juni 2020 | 09:36
KPK Bentuk Satgas Penyelidikan Untuk Awasi Anggaran Covid-19
Tangkap Layar

KPK Bentuk Satgas Penyelidikan Untuk Awasi Anggaran Covid-19

Fotokita.net - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sendiri telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 12 Desember 2019.

Meski demikian, sejak kasus ini bergulir Nurhadi dinilai tidak kooperatif lantaran sering mangkir dari panggilan yang disampaikan KPK.

Berbagai upaya telah dilakukan KPK untuk memburu Nurhadi. Mulai dari menetapkan Nurhadi cs sebagai pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 13 Februari 2020 hingga bersurat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan.

"Mengenai posisi, tentunya KPK terus mencari ya. Adapun posisinya ada di mana dan seterusnya kami tentu tidak bisa memberitahu posisinya kepada masyarakat," kata Ali.

Baca Juga: Bilang Kapok Jadi Presiden, Soeharto Ternyata Pernah Ramalkan Kondisi Indonesia Bakal Hancur Pada 2020 Bila Hal Ini Dijalankan: Pesan Itu Seperti Terbukti

Maqdir pun saat ditanya hal yang sama turut mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan kliennya.

"Sebagaimana secara berulang saya sampaikan bahwa kami tidak tahu keberadaan Pak Nurhadi, maka tentu kami harus menunggu dihubungi oleh beliau," kata Maqdir pada 17 Maret lalu.

Baca Juga: Bak Hilang Ditelan Bumi Selama Berbulan-bulan, Ternyata KPK Justru Sukses Tangkap Salah Satu Buronan Kasus Suap yang Paling Dicari Ini Saat Bersembunyi Bareng Cucunya di Kawasan Elit Jakarta

Berbagai karangan bunga dan poster berisi dukungan terhadap KPK sebelum dibakar oleh massa di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Berbagai karangan bunga dan poster berisi dukungan terhadap KPK sebelum dibakar oleh massa di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Nurhadi cs telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jakarta Selatan pada 5 Februari 2020.

Berbeda dari gugatan pertama, gugatan kedua mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak diterima secara langsung oleh kliennya.

Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak gugatan yang diajukan oleh mereka.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest