Follow Us

Tak Disangka-sangka Ngumpet Bareng Cucu di Daerah Elit Ibu Kota, Begini Daftar Hukuman yang Sudah Menanti Eks Sekretaris MA di Pengadilan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 02 Juni 2020 | 09:36
KPK Bentuk Satgas Penyelidikan Untuk Awasi Anggaran Covid-19
Tangkap Layar

KPK Bentuk Satgas Penyelidikan Untuk Awasi Anggaran Covid-19

Adapun besaran suap yang diduga diterima Nurhadi mencapai Rp 46 miliar. Menurut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, penetapan status tersangka Nurhadi tidak sah lantaran kliennya tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan atau konfirmasi oleh KPK.

Hal itu lah yang kemudian mendorong Nurhadi cs untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tidak ada (panggilan), terhadap Pak Nurhadi dan Rezky. Tidak ada panggilan sama sekali, langsung penetapan tersangka," ucap Maqdir kepada Kompas.com di PN Jakarta Selatan, pada 13 Januari 2020.

Baca Juga: Enggak Cuma Guru Besar UI yang Terkekeh, Mantan Jubir SBY Ikut Tertawa Soal Tindakan Jokowi Tinjau New Normal ke Mal: 'Kalau Presiden Salah Siapa yang Mau Koreksi?'

Nurhadi, mantan Sekjen MA yang masih buron, tersangka kasus suap gratifikasi
Tribunnews

Nurhadi, mantan Sekjen MA yang masih buron, tersangka kasus suap gratifikasi

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Menurut dia, KPK telah mengirimkan surat panggilan beberapa waktu lalu, meski tak diindahkan oleh Nurhadi.

Ia pun mengimbau agar para tersangka dapat kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," tegas Ali.

Baca Juga: Dikenal Misterius dan Berwajah Dingin, Mantan Jenderal Kesayangan Soeharto Banting Baret Merah Kopassus di Depan Komandannya. Begini Kesaksiannya

Di lain pihak, hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menyidang gugatan tersebut, Ahmad Jaini, menolak permohonan Nurhadi cs. Ia menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sah secara hukum.

"Menolak permohonan praperadilan para pemohon yaitu pemohon 1 Rezky Herbiyono, pemohon 2 Nurhadi, dan pemohon 3 Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya," ucap Ahmad Jaini saat membacakan putusan pada 21 Januari 2020.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest