"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima," ucap Hariyadi pada 16 Maret 2020.
Anggota Biro Hukum KPK Evi Laila mengungkapkan, salah satu alasan gugatan itu ditolak lantaran Nurhadi yang berstatus buron.
Hakim disebut mempertimbangkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang para tersangka yang berstatus buron untuk mengajukan praperadilan.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020) malam.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah, kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
"(Ditangkap) di daerah Jakarta Selatan, daerah Simprug," kata Nawawi kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Nawawi mengaku belum bisa mengonfirmasi siapa pemilik rumah tempat Nurhadi dan Rezky ditangkap.
Namun, ia menyebut tim KPK menemukan Nurhadi dan keluarganya saat menggeledah rumah tersebut.
"Tidak terkonfirmasi kalau rumahnya siapa. Yang jelas, saat digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak, cucunya serta pembantu," ujar Nawawi.