Follow Us

Tak Disangka-sangka Ngumpet Bareng Cucu di Daerah Elit Ibu Kota, Begini Daftar Hukuman yang Sudah Menanti Eks Sekretaris MA di Pengadilan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 02 Juni 2020 | 09:36
KPK Bentuk Satgas Penyelidikan Untuk Awasi Anggaran Covid-19
Tangkap Layar

KPK Bentuk Satgas Penyelidikan Untuk Awasi Anggaran Covid-19

Baca Juga: Tuding WHO Sebagai Boneka China, Donald Trump Akhirnya Hentikan Sokongan Dana, Lantas Mengapa Bos Badan Kesehatan Itu Malah Pamer Senyum Bareng Presiden China?

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima," ucap Hariyadi pada 16 Maret 2020.

Anggota Biro Hukum KPK Evi Laila mengungkapkan, salah satu alasan gugatan itu ditolak lantaran Nurhadi yang berstatus buron.

Hakim disebut mempertimbangkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang para tersangka yang berstatus buron untuk mengajukan praperadilan.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
Warta Kota/Henry Lopulalan

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020) malam.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah, kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"(Ditangkap) di daerah Jakarta Selatan, daerah Simprug," kata Nawawi kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga: Biarpun Kapal Canggih Tiongkok Kerap Menerobos Wilayah Indonesia, Rupanya TNI AL Punya Resep Rahasia untuk Memukul Mundur Armada Negeri Panda Itu di Laut China Selatan. Begini Bocorannya

Nawawi mengaku belum bisa mengonfirmasi siapa pemilik rumah tempat Nurhadi dan Rezky ditangkap.

Namun, ia menyebut tim KPK menemukan Nurhadi dan keluarganya saat menggeledah rumah tersebut.

"Tidak terkonfirmasi kalau rumahnya siapa. Yang jelas, saat digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak, cucunya serta pembantu," ujar Nawawi.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest