Fotokita.net - Seperti diketahui, Syahrini adalah korban pencemaran nama baik dan pornografi yang dilaporkan pada 12 Mei 2020.
Pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Melalui sang manajer sekaligus adiknya, Syahrini telah melaporkan tindak pelanggaran UU ITE dan pornografi yang menimpanya.
Aisyahrani atau yang biasa disapa Rani mengatakan bahwa laporan tersebut ia lakukan atas permintaan dari kakak iparnya atau suami Syahrini, yakni Reino Barrack.
"Saya membuat laporan ini karena suami dari artis yang saya pegang saat ini (Syahrini)," kata Aisyah Rani di siaran live Instagram Humas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).
Aisyahrani juga mengungkap jika dirinya tak sendiri lapor. Ada Hotman Paris yang mendampingi.
"Dalam pelaporan ini saya dibantu oleh beberapa tim pengacara, salah satunya bang Hotman Paris Hutapea," tambahnya.
Rani mengungkapkan rasa terimakasihnya atas tertangkapnya satu tersangka penyebar konten porno atas nama Syahrini.