Follow Us

Sehabis Ditangkap Lagi dengan Pasukan Bersenjata Lengkap, Kini Habib Bahar Bin Smith Dipindah ke Lapas yang Pernah Dihuni Amrozi: Begini Penjelasannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 20 Mei 2020 | 10:31
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020).
Dok. Humas Ditjen Pemasyarakatan

Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith, dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Rabu (20/5/2020).

Rika menuturkan, pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan Bahar sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.

Baca Juga: Angka Kematian Akibat Corona di Indonesia Disebut 3 Kali Lipat dari Data Resmi, Negara Terbesar di Amerika Selatan Masuk dalam Daftar 5 Negara Dunia Terparah Akibat Covid-19: Begini Penyebabnya

Sebab, sejak Bahar kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa kemarin, simpatisan pendukung Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur memaksa untuk bertemu dengan Bahar Smith.

Puluhan orang melakukan aksi protes penahanan Bahar bin Smith di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2020).
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN

Puluhan orang melakukan aksi protes penahanan Bahar bin Smith di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2020).

"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Rika.

Pihak Ditjen Pemasyarakatan khawatir kerumunan massa tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif serta mengganggu keamanan dan ketertiban.

Selain itu, kerumunan massa simpatisan dengan jumlah besar itu juga melanggar protokol penanganan Covid-19 dan dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Kembali Ditangkap Polisi, Begini Kesaksian Para Santri yang Tak Terima Guru Mereka Diperlakukan Seperti Layaknya Penyergapan Teroris: Suasana Mencekam dengan Aparat Bersenjata Lengkap

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ujar Rika. (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest