Follow Us

Tak Terima Guru Agama Mereka Ditangkap Seperti Teroris, Santri Habib Bahar Bin Smith Akhirnya Buka Suara Soal Kondisi Tegang di Pondok: Warga Sekitar Pun Nyaris Terpancing

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 20 Mei 2020 | 09:10
Habib Bahar bin Smith ancam Jokowi
Kompas.com

Habib Bahar bin Smith ancam Jokowi

Fotokita.net - Habib Bahar bin Smith yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020).

Padahal, cuma berselisih waktu sekitar tiga hari, sebelumnya Habib Bahar bin Smith, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020). Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Bahar bin Smith dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.

Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, membenarkan informasi penangkapan tersebut. Menurut Yanuar, kliennya tersebut ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.

Baca Juga: Sempat Lontarkan Balas Dendam Pada Jokowi Jika Keluar Penjara, Habib Bahar bin Smith Malah Bisa Lepas dari Jeruji Besi Lantaran Program Pemerintah: Cuma Satu Tahun di Dalam

"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.

Terpidana dalam kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris membenarkan informasi tersebut. Menurut Aris, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Kembali Ditangkap Polisi, Begini Kesaksian Para Santri yang Tak Terima Guru Mereka Diperlakukan Seperti Layaknya Penyergapan Teroris: Suasana Mencekam dengan Aparat Bersenjata Lengkap

Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith
maps.google.com/maps/

Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith

Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest