Menurut Aris, Bahar dijemput oleh petugas, kepala Lapas, dan didampingi petugas kepolisian di Bogor, Jawa Barat.
Kabar penangkapan Bahar juga dibenarkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar. Menurut Aziz, Bahar ditangkap pada Selasa dini hari, atau sekitar pukul 02.00 WIB.
Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar komitmen yang dibuat terkait asimilasi.
"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat. Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar. Tapi untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," kata Aziz saat dikonfirmasi.

Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020).
Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran. Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarkat.
Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kedua, Bahar telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.