Follow Us

Tak Terima Guru Agama Mereka Ditangkap Seperti Teroris, Santri Habib Bahar Bin Smith Akhirnya Buka Suara Soal Kondisi Tegang di Pondok: Warga Sekitar Pun Nyaris Terpancing

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 20 Mei 2020 | 09:10
Habib Bahar bin Smith ancam Jokowi
Kompas.com

Habib Bahar bin Smith ancam Jokowi

Menurut Aris, Bahar dijemput oleh petugas, kepala Lapas, dan didampingi petugas kepolisian di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Baru Saja WHO Kelar Sebut Virus Corona Tak Akan Hilang dari Muka Bumi, Para Ahli NASA Ingatkan Warga Dunia Bersiap Hadapi Marabahaya Susulan yang Disebabkan Peristiwa Ini: Ada Apa Lagi?

Kabar penangkapan Bahar juga dibenarkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar. Menurut Aziz, Bahar ditangkap pada Selasa dini hari, atau sekitar pukul 02.00 WIB.

Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar komitmen yang dibuat terkait asimilasi.

"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat. Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar. Tapi untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," kata Aziz saat dikonfirmasi.

Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith
instagram.com/nauval_alhabsyi

Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga: Biarpun Indonesia Siap Jual Bebas Obat Corona Agustus Nanti, Tetap Saja Masyarakat Harus Mau Hidup Bersama Organisme Tak Kasat Mata Itu. Lantas, Apa Dampaknya?

Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran. Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarkat.

Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kedua, Bahar telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest