Pertengahan Maret 2020, kasus Covid-19 masuk di Kaltim. Pasien positif pertama di Samarinda diumumkan langsung Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Setelah virus corona dianggap sudah menyebar di Kaltim, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu langsung menerbitkan aturan buka tutup akses perbatasan.
Dalam Instruksi Bupati nomor 188.6/4714/DINKES-TU.P/IV/2020, tentang pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dibuat aturan selama dua pekan akses perbatasan ditutup, satu pekan dibuka.
Begitu seterusnya berlaku sejak instruksi itu diteken 14 Mei 2020.
Dr Teguh menerangkan saat buka, masyarakat diizinkan melintas tapi selektif. Setiap orang yang masuk ke Mahakam Ulu harus melalui tes kesehatan.
Saat tutup, warga tak diperbolehkan keluar masuk kecuali urusan tertentu, seperti distribusi logistik, tenaga medis hingga pertahanan dan keamanan.
“Selebihnya kita larang. Sekarang pakai istilah PSBB, kami sudah terapkan lama di Mahakam Ulu,” kata dia.
Bagi kendaraan yang mengangkut barang melalui akses darat dari perbatasan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara hanya diperbolehkan sopir dan kernet. Tidak diperkenankan membawa penumpang.
Sopir yang bukan KTP Mahakam Ulu, hanya menurunkan barang ke tempat tujuan. Selanjutnya dijemput mobil dan sopir di Mahakam Ulu.
Pakai sistem transit. Sopir luar tak diperbolehkan masuk perkampungan warga dan dilarang menginap di pemukiman warga.