
Pulang bertugas, seorang polisi menembak istri dan anggota TNI di dalam kamar, karena diduga berslingkuh.
Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan Bripka HE (47), oknum polisi yang menembak istrinya berinisial HT (42), dan anggota TNI Serda HA (46) sebagai tersangka.
"Dia (Bripka HE) sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin dan sudah ditahan bersama dengan tahanan lainnya," kata Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020).
Guntur mengatakan, penembakan yang dilakukan Bripka HE terhadap istrinya dan Serda HA berawal saat ia mengetahui mereka sedang berduan di dalam kamar.
Kejadian berawal dari kecurigaan Bripka HE saat pulang bertugas dari Makassar pada Kamis (14/5/2020), sekitar pukul 22.30 Wita, melihat ada sepeda motor terparkir di depan rumahnya.
Melihat itu, Bripka HE langsung memanjat pagar secara diam-diam dan masuk ke rumahnya yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci.
Setelah masuk, ia melihat lampu di ruang tengah dan di dalam kamar padam. Namun, betapa terkejutnya Bripka HE saat di dalam kamar mendapati istrinya dan Serda HA sedang bersetubuh.
"Dia lalu menembaki istrinya dan Serda HA," ujar Guntur.
Lanjut Guntur, setelah menembak istrinya, Bripka HE menyerahkan diri. Masih dikatakan Guntur, selama ini Bripka HE tidak pernah curiga bahwa istrinya akan berselingkuh dengan dengan Serda HA.
Karena keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan.