Fotokita.net - Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan maksud Presiden Joko Widodo yang mengajak masyarakat berdamai dengan Covid-19.
Menurut Bey, Jokowi ingin agar masyarakat tetap produktif meski virus corona masih mewabah di dalam negeri.
"Bahwa Covid-19 itu ada, dan kita terus berusaha agar Covid segera hilang. Tapi kita tidak boleh menjadi tidak produktif, karena adanya Covid-19 menjadikan adanya penyesuaian dalam kehidupan," kata Bey kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).
Bey mengatakan, saat ini Covid-19 memang belum ada antivirusnya. Namun, masyarakat bisa mencegah tertular dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak.
Menurut Bey, hal ini adalah hidup normal dengan cara baru. "Ya, artinya jangan kita menyerah, hidup berdamai itu penyesuaian baru dalam kehidupan. Ke sananya yang disebut the new normal. Tatanan kehidupan baru," kata dia.
Perlawanan terhadap pandemi Covid-19 masih belum berakhir.
Penambahan kasus baru masih terus terjadi di seluruh negara di dunia, vaksin untuk menghentikan penyebaran virus ini pun juga masih dalam tahap pengembangan.
Meski demikian, relaksasi atau pelonggaran aturan social distancing yang sebelumnya diberlakukan guna menekan laju penyebaran virus corona sudah mulai dilakukan.
Seperti yang terlihat di Korea Selatan, pemerintah setempat sudah mulai membuka kembali gedung-gedung perkantoran dan fasilitas publik.
Sekolah rencananya juga akan dibuka secara bertahap. Selain Korea Selatan, Thailand juga mulai melonggarkan aturan social distancingnya dengan mengizinkan pedagang kecil, ritel, dan restoran untuk membuka kembali usahanya.
Namun, relaksasi aturan tersebut tetap dilakukan sembari menaati protokol-protokol kesehatan untuk menekan timbulnya lonjakan kasus baru.
Penggunaan masker kini menjadi hal yang wajib saat berada di ruang publik, pelaku usaha seperti restoran juga mulai mengatur jarak meja makan dan membatasi jumlah pengunjung.
Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa Covid-19 telah benar-benar mengubah cara hidup manusia.
Sesuatu yang sebelumnya tidak lumrah dilakukan kini menjadi sebuah kewajaran dan bahkan kewajiban.
Kondisi saat ini kemudian memunculkan istilah new normal life atau kondisi normal yang baru. Kondisi ketika manusia pada akhirnya harus hidup berdampingan dengan ancaman virus corona penyebab Covid-19.
Berdamai atau hidup bersama dengan virus corona juga diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Jokowi mengatakan, pemerintah terus berupaya keras dan berharap puncak pandemi Covid-19 akan segera menurun.
Selama wabah masih terus ada, Jokowi meminta seluruh masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, dalam video yang diunggah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden pada Kamis (7/5/2020)
Jokowi juga mengatakan, beberapa ahli menyebut ada kemungkinan kasus pasien positif Covid-19 menurun angkanya.
Tetapi, ketika kasusnya sudah turun tidak berarti langsung landai atau langsung nol, melainkan masih bisa fluktuatif.
"Ada kemungkinan masih bisa naik lagi atau turun lagi, naik sedikit lagi, dan turun lagi dan seterusnya," kata Jokowi.
Masyarakat dipersilakan beraktivitas secara terbatas, tetapi harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Semua ini membutuhkan kedisiplinan kita semuanya, kedisiplinan warga, serta peran aparat yang bekerja secara tepat dan terukur," tandasnya.
New normal life adalah bagian dari exit strategy setiap negara dalam menghadapai pandemi corona.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Jumat (15/5/2020) kemarin, mengumumkan sebuah peraturan gubernur (pergub) baru yang khusus mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar-masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
Walau diumumkan kemarin, pergub itu sebenarnya telah diberlakukan sehari sebelumnya, saat pergub tersebut diteken.
Pergub itu bernomor 47T Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar-masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.
Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut, yaitu.
1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau
2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
3. Surat pernyataan sehat bermeterai. Warga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut.
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code SIKM akan terbit tetapi dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Penerbitan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring
2. Berlaku untuk satu orang pemohon
3. Untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.
Pergub itu juga merinci jenis-jenis SIKM yang bisa diperoleh, yaitu SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.
SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi:
1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Jakarta tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek
2. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di Jakarta.
Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi:
1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek
2. Orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek tetapi memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di Jakarta, atau keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Namun perlu diingat, pergub itu hanya mengatur untuk warga yang bekerja di bidang yang mendapatkan pengecualian dari pemerintah salam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Bidang-bidang pekerjaan itu adalah:
01.Kesehatan
02. Bahan Pangan (Makanan/Minuman)
03. Energi
04. Komunikasi dan Teknologi Informasi
05. Keuangan
06. Logistik
07. Perhotelan
08. Konstruksi
09. Industri Strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik
11. Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
(Kompas.com)