Follow Us

Sehabis Jokowi Persilakan Warga Aktivitas Kembali, Anies Baswedan Keluarkan Aturan Baru: Warga yang Keluar Masuk Jakarta Harus Punya Surat Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 16 Mei 2020 | 10:17
Pelanggar PSBB disanksi membersihkan fasiitas umum
Dishub DKI

Pelanggar PSBB disanksi membersihkan fasiitas umum

Selama wabah masih terus ada, Jokowi meminta seluruh masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

"Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, dalam video yang diunggah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden pada Kamis (7/5/2020)

Jokowi juga mengatakan, beberapa ahli menyebut ada kemungkinan kasus pasien positif Covid-19 menurun angkanya.

Baca Juga: Bukan Cuma Bisnis Ruben Onsu yang Terjun Bebas di Tengah Pandemi, Artis Senior Ini Terpaksa Pinjam Kartu Kredit Keponakan Agar Dapur Tetap Ngebul

Ilustrasi PSBB Depok, akan ada sanksi bagi pelanggar. Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.
Kompas.com

Ilustrasi PSBB Depok, akan ada sanksi bagi pelanggar. Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

Tetapi, ketika kasusnya sudah turun tidak berarti langsung landai atau langsung nol, melainkan masih bisa fluktuatif.

"Ada kemungkinan masih bisa naik lagi atau turun lagi, naik sedikit lagi, dan turun lagi dan seterusnya," kata Jokowi.

Masyarakat dipersilakan beraktivitas secara terbatas, tetapi harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Semua ini membutuhkan kedisiplinan kita semuanya, kedisiplinan warga, serta peran aparat yang bekerja secara tepat dan terukur," tandasnya.

New normal life adalah bagian dari exit strategy setiap negara dalam menghadapai pandemi corona.

Baca Juga: Banyak Ulama Bahas Peristiwa Dukhan Malam 15 Ramadhan yang Tak Terbukti, MUI Akhirnya Angkat Bicara: Ambil Riwayat yang Sahih, Tak Perlu Menyerempet Dalil Palsu

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Jumat (15/5/2020) kemarin, mengumumkan sebuah peraturan gubernur (pergub) baru yang khusus mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar-masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular