Follow Us

Shalat Idul Fitri Boleh di Rumah, Begini Tata Caranya Berdasarkan Fatwa MUI: Salah Satunya, Berjamaah dengan Minimal 4 Orang

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 14 Mei 2020 | 12:34
Ribuan umat muslim menunaikan shalat Id di depan Gereja GMIT Kalvari Kota Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur
KOMPAS.com/NANSIANUS TARIS

Ribuan umat muslim menunaikan shalat Id di depan Gereja GMIT Kalvari Kota Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020). "Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain," "demikian bunyi kutipan salinan fatwa yang diterima, Kamis (14/5/2020).

Umat Muslim menunaikan shalat id di lapangan Kota Baru tepat di depan gereja GMIT Kalvari Maumere, Minggu (12/8/2019)
Nansianus Taris

Umat Muslim menunaikan shalat id di lapangan Kota Baru tepat di depan gereja GMIT Kalvari Maumere, Minggu (12/8/2019)

Bolehkah menggelar shalat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid?

Dalam fatwanya, MUI menyebutkan, shalat Idul Fitri bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Hal yang perlu dipertimbangkan adalah: Shalat id bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah.

Kawasan terkendali salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifvitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Baca Juga: Pantas Saja Anang Hermansyah Sindir Jerinx SID Soal Tantangan Pada Ahmad Dhani, Rupanya Kedua Musisi Itu Pernah Adu Mulut Hebat Hingga Bikin Ashanty Ikut Mencak-mencak

Shalat id bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.

Daerah ini misalnya kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang.

MUI menekankan, pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus digelar sesuai protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Baca Juga: Usai Setujui 3 Kebijakan yang Picu Kontroversi di Tengah Pandemi, Kini Jokowi Berikan Pil Pahit Rakyat Indonesia: Iuran BPJS Kesehatan Batal Turun

MUI Terbitkan Fatwa Baru Shalat Idul Fitri Boleh di Luar Rumah Asalkan Memenuhi Persyaratan Ini!
Tribun Timur

MUI Terbitkan Fatwa Baru Shalat Idul Fitri Boleh di Luar Rumah Asalkan Memenuhi Persyaratan Ini!

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest