Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tentangpanduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona, di antaranya mengatur soal ketentuan shalat Idul Fitri atau shalat id di rumah.
MUI, dalam salah satu butir fatwa tersebut, menyebutkan, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah di rumah.
Bagaimana ketentuan shalat Idul Fitri berjamaah di rumah?
Salah satu ketentuan yang disebutkan dalam fatwa MUI adalah, shalat id berjamaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal 4 orang.
Satu orang bertindak sebagai imam, tiga orang lainnya sebagai makmum.

Ribuan Umat Muslim saat menjalankan Shalat Idul Adha 1440 H di Masjid Agung Jami Kota Malang, Minggu (11/8/2019). Masjid Agung Jami Kota Malang menjadi salah satu simbol kerukunan umat beragama karena di sampingnya terdapat tempat ibadah umat agama lain, yakni Gereja Protestan Indonesia bagian Barat
Selengkapnya, berikut ketentuan shalat id di rumah sesuai dengan fatwa MUI:
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum
Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.