Sudah Final Dibatalkan Mahkamah Agung, Kini Jokowi Malah Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan dengan Nominal Berbeda: Coba-coba Main Hukum?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 13 Mei 2020 | 16:27
 
BPJS Kesehatan.
Kompas.com

BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tak Cuma Sifat Aslinya Dibongkar Nagita Slavina, Pelawak Senior yang Dibilang Jadi Saksi Nikah Siri Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Juga Dapat Pesan Menohok: Jangan Ngelawak Ya!

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai bahwa Presiden Joko Widodo sengaja menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan nominal yang berbeda dari kenaikan iuran sebelumnya.

Langkah itu dianggap sebagai dalih pemerintah supaya kenaikan iuran BPJS kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 itu tak disebut bertentangan dengan putusan MA.

Padahal, menurut Feri, hal tersebut mengindikasikan adanya upaya penyelundupan hukum.

Baca Juga: Eks Caleg PDIP Harun Masiku Dikabarkan Ditembak Mati, Pakar Hukum yang Beberapa Waktu Lalu Dipecat Anak Buah Jokowi Bongkar Kejanggalan di Balik Kasus Korupsi Itu

"Kalau mengubah jumlah kenaikan (iuran BPJS kesehatan) itu bagi saya penyelundupan hukum saja," kata Feri, Rabu (13/5/2020).

"Mungkin di sana upaya main hukumnya, dengan demikian presiden bisa beralasan bahwa perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA," lanjutnya.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Namun, pada akhir Februari 2020, MA membatalkan kenaikan tersebut.

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, nominal kenaikan iuran BPJS Kesehatan sedikit berbeda dari kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Meski berbeda nominalnya, menurut Feri, langkah presiden menaikkan iuran BPJS Kesehatan tetap tak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Tutup Buku dengan Mantan Suaminya yang Bikin Hamil Duluan, Biduan Dangdut Ini Tiba-tiba Tebar Senyum Bahagia Bersama Pria Bule di Depan Kamera: Sudah Siap Jalin Hubungan Serius?

Sebab, putusan MA pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 9

Latest

Popular

x