"Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," ujar Feri.
Selain itu, lanjut Feri, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang tentang MA dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.
"Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi," ujarnya.
Sehingga, siapapun yang membuat peraturan baru yang melawan putusan MA, dapat disebut menentang putusan pengadilan dan mengabaikan hukum atau disobedience of law. "Harusnya presiden taat dan tidak memaksakan keadaan," kata Feri. (Sumber: Kompas.com/Ihsanuddin, Dian Erika Nugraheny)