Follow Us

youtube_channeltwitter

Sudah Final Dibatalkan Mahkamah Agung, Kini Jokowi Malah Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan dengan Nominal Berbeda: Coba-coba Main Hukum?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 13 Mei 2020 | 16:27
BPJS Kesehatan.
Kompas.com

BPJS Kesehatan.

"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.

Belum berganti tahun, persoalan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi primadona.

Baca Juga: Sehabis Gontok-gontokan di Depan Jokowi, Anies Baswedan Tanpa Tedeng Aling-aling Bongkar Aib Menteri Kesehatan di Media Asing

Orang nomor satu di Indonesia, Joko Widodo, kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah suasana pandemi virus corona.

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menjadi bukti kenaikan tersebut.

Adapun Perpres itu sebelumnya telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Walaupun begitu, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 9

Latest

Popular

x