Fotokita.net - Kasus ekspoitasi ABK Indonesia di kapal China ini mengingatkan kembali pada kasus perbudakan manusia di Benjina, Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Kasus Benjina bahkan jadi perhatian dunia terjadi di era Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.
Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, para ABK bekerja 20-22 jam per hari, dikurung, disiksa, dan tidak mendapatkan upah.
Produk perikanan hasil tangkapan di Benjina dikirim ke Thailand dan langsung diekspor ke Amerika Serikat, Eropa, dan Asia.
Publik tengah dihebohkan dengan praktik ekspolitasi ABK asal Indonesia di kapal ikan China, Long Xing.

Para nelayan Myanmar menunggu waktu keberangkatan dari kompleks perusahaan perikanan Pusaka Benjina
Stasiun televisi Korea Selatan, MBC, melaporkan keberadaan WNI dengan kondisi kerja yang memprihatinkan dan menyebutnya sebagai perbudakan.
Dalam cuplikan video pemberitaan MBC, WNI yang bekerja di kapal tersebut harus bekerja hingga 30 jam dengan istirahat minim, mendapat diskriminasi, gaji yang tak sesuai dengan kontrak kerja, hingga jenazah hanya dilarung ke laut jika ada ABK yang meninggal.
ABK dalam kasus Benjina berasal dari Thailand, Myanmar, Kamboja, dan Indonesia. Kasus ini melibatkan PT Pusaka Benjina Resources (PBR), sebuah perusahaan PMA asal Thaialand.
PT PBR belakangan berhenti beroperasi menyusul moratorium izin kapal ikan buatan luar negeri serta keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mencabut surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan milik perusahaan.