Follow Us

Viral Jenazah ABK Asal Indonesia Dilempar ke Laut, Kasus Perbudakan Nelayan di Benjina yang Dibongkar Susi Pudjiastuti Jadi Trending: Saya Sudah Teriak Sejak 2005

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 07 Mei 2020 | 13:03
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) didampingi Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Wuspo Lukito (kedua kanan), Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji (ketiga kanan) dan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono (keempat kanan) berada di depan  kapal nelayan Vietnam.
ANTARA FOTO

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) didampingi Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Wuspo Lukito (kedua kanan), Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji (ketiga kanan) dan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono (keempat kanan) berada di depan kapal nelayan Vietnam.

Fotokita.net - Kasus ekspoitasi ABK Indonesia di kapal China ini mengingatkan kembali pada kasus perbudakan manusia di Benjina, Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Kasus Benjina bahkan jadi perhatian dunia terjadi di era Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.

Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, para ABK bekerja 20-22 jam per hari, dikurung, disiksa, dan tidak mendapatkan upah.

Produk perikanan hasil tangkapan di Benjina dikirim ke Thailand dan langsung diekspor ke Amerika Serikat, Eropa, dan Asia.

Publik tengah dihebohkan dengan praktik ekspolitasi ABK asal Indonesia di kapal ikan China, Long Xing.

Baca Juga: Berita Viral di Korea yang Bisa Bikin Netizen Ngenes, Detik-detik Jenazah Pelaut Indonesia Dilempar Ke Laut Gara-gara Kerja Tanpa Batas di Kapal China

Para nelayan Myanmar menunggu waktu keberangkatan dari kompleks perusahaan perikanan Pusaka Benjina
Sekar Rarasati

Para nelayan Myanmar menunggu waktu keberangkatan dari kompleks perusahaan perikanan Pusaka Benjina

Stasiun televisi Korea Selatan, MBC, melaporkan keberadaan WNI dengan kondisi kerja yang memprihatinkan dan menyebutnya sebagai perbudakan.

Dalam cuplikan video pemberitaan MBC, WNI yang bekerja di kapal tersebut harus bekerja hingga 30 jam dengan istirahat minim, mendapat diskriminasi, gaji yang tak sesuai dengan kontrak kerja, hingga jenazah hanya dilarung ke laut jika ada ABK yang meninggal.

Baca Juga: Bikin Trauma Warga Hingga Tak Mau Tinggal di Dalam Rumah, Inilah Penyebab Gempa 7,3 Magnitudo di Maluku

ABK dalam kasus Benjina berasal dari Thailand, Myanmar, Kamboja, dan Indonesia. Kasus ini melibatkan PT Pusaka Benjina Resources (PBR), sebuah perusahaan PMA asal Thaialand.

PT PBR belakangan berhenti beroperasi menyusul moratorium izin kapal ikan buatan luar negeri serta keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mencabut surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan milik perusahaan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest