Follow Us

Terima Surat Pemecatan Tidak Hormat dari Presiden Jokowi, Begini Alasan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Tak Juga Akui Kesalahannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 28 April 2020 | 02:57
KPAI akhirnya memecat Sitty Himawaty.
Dok KPAI

KPAI akhirnya memecat Sitty Himawaty.

Baca Juga: Foto Kim Jong Un Terbaring Kaku di Dalam Peti Mati Telah Beredar, Teka-teki Ini Tiba-tiba Muncul: Mengapa Korea Utara Belum Juga Menutup Perbatasannya?

Diduga, pelanggaran etik yang dilakukan Sitti disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan dirinya.

"Padahal, ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," ujar Palguna.

Meski begitu, selama memberikan keterangan di hadapan Dewan Etik, Sitti dinilai telah berperilaku sopan.

Baca Juga: Jelang PSBB Surabaya Raya, Tri Rismaharini Malah Kedapatan Lakukan Hal Ini: Ayo, Jangan Ngegerombol!

Oleh karenanya, selain meminta Presiden memberhentikan Sitti, Dewan Etik juga memberi kesempatan kepada yang bersangkutan secara sukarela mengundurkan diri.

"Rapat Pleno KPAI meminta kepada komisioner terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak," kata Palguna.

Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Baca Juga: Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19, Inilah Jawaban Rasulullah Tentang Pahala Shalat Tarawih Malam Keempat dan Doa Penolak Bala Corona dari Imam Besar Masjidil Haram

Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020). Klausul pertama keppres tersebut berbunyi: Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest