Fotokita.net - Sekitar dua hari lagi atau pada 28 April 2020, PSBB Surabaya mulai diterapkan. PSBB diberlakukan selama 14 hari hingga 11 Mei 2020 mendatang.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga telah meneken Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terjun langsung mendatangi Pasar Genteng, Kecamatan Genteng, Surabaya, Sabtu (25/4/2020) jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Risma kemudian menuju ke lapak-lapak pedagang dan beberapa kali ikut menata barang-barang milik pedagang di pasar tersebut.
Tujuannya, agar barang tidak terlalu berdempetan dengan penjual lain untuk menjaga jarak.
"Ayo jangan ngegerombol (bergerombol), tolong dijaga jaraknya. Pakai maskernya jangan lupa," tutur Risma kepada para pedagang.
Risma menekankan pada pedagang, agar pembeli tetap berada di depan toko saat transaksi.
Pembeli tidak diperkenankan ikut mengambil barang dan masuk ke toko.
Hal ini dilakukan untuk membatasi kontak fisik secara langsung antara penjual dan pembeli saat bertransaksi.