Follow Us

Sehabis Bendahara Negara Bilang Tak Ada THR Buat Pejabat Tinggi, Anak Buah Jokowi yang Satu Ini Berlakukan Hal yang Sama Bagi Direksi dan Komisaris BUMN

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 21 April 2020 | 14:01
Kabar Baik Bagi Rakyat Terdampak Corona, Tangan Kanan Jokowi Umumkan Pejabat Negara Tak Dapat THR Demi Penanganan Covid-19, Bagaimana Nasib PNS dan Pensiunan?
Tribunnews

Kabar Baik Bagi Rakyat Terdampak Corona, Tangan Kanan Jokowi Umumkan Pejabat Negara Tak Dapat THR Demi Penanganan Covid-19, Bagaimana Nasib PNS dan Pensiunan?

Selain itu, Jumlah penduduk miskin juga sangat mungkin bertambah, hingga angka pengangguran yang selama ini menurun akan ikut mengalami kenaikan.

Sri Mulyani mengatakan pada 2020, pemerintah pun sudah melakukan realokasi dan meninjau ulang anggaran untuk gizi dan kesehatan untuk mengurangi dampak covid-19, belanja di jaring pengaman sosial, hingga memberikan dukungan pada dunia usaha baik sektor informal maupun umkm.

Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk tak memberi tunjangan hari raya (THR) kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan pelat merah di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.

Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.

“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dalam surat edarannya yang diterima pada Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2020, Jalan Tol Bakal Segera Ditutup?

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir

Selain itu, Erick meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga berlaku bagi anak cucu usaha BUMN. “Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN,” kata Erick.

Sebelumnya, wabah corona telah melanda Indonesia. Tak hanya masalah kesehatan, perekonomian juga ikut terganggu karena pandemi ini.

Baca Juga: Kerap Diremehkan Lantaran Disebut Operasikan Armada Tua, Siapa Sangka Alat Perang TNI AL Ini Sukses Bikin Militer Australia Tunggang Langgang

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular