Dikutip dari Antaranews, usai melalui berbagai pertimbangan dari kepala negara, Sri Mulyani mengumumkan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR hingga pejabat negara tidak akan menerima THR pada tahun 2020.
"Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, Wakil Presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah, Anggota DPRD,Eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani di kantornya Jakarta Selatan pada Selasa (14/04/2020).
Kabar tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani melalui 'Video conference' usai mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor.
Meski begitu ASN, TNI, POLRI serta yang posisinya sampai eselon 3 ke bawah dipastikan mendapat THR.
"Presiden mengatakan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, POLRI yang posisinya sampai eselon 3 ke bawah," sambungnya.
Namun, Sri Mulyani mengatakan bahwa THR yang dibayarkan adalah dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Tak hanya ASN, para pensiunan juga dipastikan mendapatkan THR.
"Pensiun juga dapat THR sesuai dengan THR tahun lalu, karena pensiun juga kelompok rentan juga, jadi THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang dalam proses melakukan revisi perpres," ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengatakan di tahun 2020 ini, pertumbuhan terkoreksi banyak.
Dalam skenario berat, pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada posisi 2,3 persen dengan tekanan terbesar pada kuartal kedua.