Follow Us

Mengaku Enggak Pernah Punya Bisnis Sampingan, Tapi Menteri Jokowi yang Senang Belajar di Kuburan Itu Akui Kekayaannya Bertambah dan Miliki Rumah Mewah. Berapa Nilai Hartanya Sekarang?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 03 Desember 2019 | 05:57
Mahfud MD.
Kompas.com/Heru Sri Kumoro

Mahfud MD.

Mahfud MD saat datang ke istana negara, Senin (21/10/2019).
Tribunnews.com/Theresia Felisiani

Mahfud MD saat datang ke istana negara, Senin (21/10/2019).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 15.063.958.397 dan 104.615 dollar Amerika Serikat.

Angka tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) per tanggal 1 April 2013 yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. LHKPN Mahfud menunjukkan bahwa Mahfud memiliki 14 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 4.260.434.000 yang tersebar di Jakarta, Sleman, dan Pamekasan.

Baca Juga: Akui Ditunjuk Jokowi Jadi Menteri, Begini Kisah Mahfud MD yang Pernah Merasa Ndeso Gara-gara Tak Tahu Istilah Kekinian Ini Kemudian, Mahfud juga tercatat memiliki enam unit kendaraan bermotor dengan total nilai sebesar Rp 777.000.000.

Lalu, Mahfud juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 73.200.000 serta giro dan setara kas bernilai Rp 9.953.324.397 dan 104.615 dollar Amerika Serikat.

Mahfud terakhir kali melaporkan kekayaannya pada tanggal 1 April 2013 ketika ia masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Kompas.com

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD tercatat pernah menjabat sebagai anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Waktu itu, Mahfud MD sempat berkomentar bahwa gaji anggota BPIP yang sebesar Rp 100.811.000 adalah kecil. Kalau duit segitu dia bilang kecil, berarti setajir apa ya pak Mahfud ini?

Tapi tunggu dulu deh, BPIP itu apa sih sebenarnya?

BPIP dulu bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) yang dikepalai oleh Yudi Latief. Berdasarkan Perpres No 7 Tahun 2018, nama UKP PIP berubah jadi BPIP.

Intinya adalah BPIP bakal membantu Presiden Republik Indonesia untuk merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Baca Juga: Pidato dari Tanah Suci untuk Reuni 212, Habib Rizieq Shihab Paparkan 2 Bukti Baru Soal Pencekalan Dirinya. Sementara Itu, Menhan Prabowo Cuma Berkomentar Pendek Begini

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest