Follow Us

Sembunyi-sembunyi Datang ke KPK Hingga Luput dari Sorotan Kamera, Menko Polhukam Mahfud MD Laporkan Hartanya yang Mencapai Belasan Miliar Rupiah. Dari Mana Saja Sumber Kekayaannya?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 02 Desember 2019 | 15:02
Mahfud MD saat berada di papua.
Kompas

Mahfud MD saat berada di papua.

Fotokita.net - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengimbau para menteri untuk melaporkan kekayaan mereka ke KPK. Bagi Menteri yang telah menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah melaporkan LHKPN Periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari–31 Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan Kekayaan Tahun 2019). Sedangkan, bagi Menteri yang tidak menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyambangi Gedung Merah Putih KPK, untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara ( LHKPN), Senin (2/12/2019) siang.

Baca Juga: Sebut Penyebab Kegagalan AHY Jadi Menteri, Politikus Demokrat Ini Juga Pernah Ancam Tuntut Pencabutan Gelar Profesor Menkopolhukam Mahfud MD

"Iya sudah ada di KPK untuk laporan LHKPN," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriyati Iskak kepada wartawan.

Pantauan Kompas.com, rombongan Mahfud telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.00 WIB. Namun, mobil yang ditumpangi Mahfud tidak kunjung terlihat di lobi gedung. Rupanya, Mahfud beserta rombonganya masuk ke Gedung Merah Putih KPK lewat pintu belakang dan langsung menuju ruang pelaporan tanpa memberi keteragan kepada awak media.

Adapun Mahfud terakhir kali menyetor LHKPN-nya pada April 2013 ketika ia masih berstatus sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ketika itu, Mahfud tercatat memiliki kekayaan senilai total Rp 15.063.958.397 dan 104.615 dollar Amerika Serikat.

Mahfud MD saat datang ke istana negara, Senin (21/10/2019).
Tribunnews.com/Theresia Felisiani

Mahfud MD saat datang ke istana negara, Senin (21/10/2019).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 15.063.958.397 dan 104.615 dollar Amerika Serikat.

Angka tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) per tanggal 1 April 2013 yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. LHKPN Mahfud menunjukkan bahwa Mahfud memiliki 14 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 4.260.434.000 yang tersebar di Jakarta, Sleman, dan Pamekasan.

Baca Juga: Akui Ditunjuk Jokowi Jadi Menteri, Begini Kisah Mahfud MD yang Pernah Merasa Ndeso Gara-gara Tak Tahu Istilah Kekinian Ini Kemudian, Mahfud juga tercatat memiliki enam unit kendaraan bermotor dengan total nilai sebesar Rp 777.000.000.

Lalu, Mahfud juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 73.200.000 serta giro dan setara kas bernilai Rp 9.953.324.397 dan 104.615 dollar Amerika Serikat.

Mahfud terakhir kali melaporkan kekayaannya pada tanggal 1 April 2013 ketika ia masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Spot favorit Mahfud MD di rumahnya
Tangkapan layar Kompas TV

Spot favorit Mahfud MD di rumahnya

Mahfud MD tercatat pernah menjabat sebagai anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Waktu itu, Mahfud MD sempat berkomentar bahwa gaji anggota BPIP yang sebesar Rp 100.811.000 adalah kecil. Kalau duit segitu dia bilang kecil, berarti setajir apa ya pak Mahfud ini?

Tapi tunggu dulu deh, BPIP itu apa sih sebenarnya?

BPIP dulu bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) yang dikepalai oleh Yudi Latief. Berdasarkan Perpres No 7 Tahun 2018, nama UKP PIP berubah jadi BPIP.

Intinya adalah BPIP bakal membantu Presiden Republik Indonesia untuk merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Baca Juga: Pidato dari Tanah Suci untuk Reuni 212, Habib Rizieq Shihab Paparkan 2 Bukti Baru Soal Pencekalan Dirinya. Sementara Itu, Menhan Prabowo Cuma Berkomentar Pendek Begini

Ketua Dewan Pengarah BPIP saat ini adalah Megawati Soekarnoputri, sementara itu anggotanya selain pak Mahfud ada Try Sutrisni, Ahmad Syafii Ma’arif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Bos GarudaFood Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, Wisnu Bawa Tenaya, dan Yudi Latief.

Soal gaji anggota dan kepala dewan pengarah BPIP memang sudah diatur di Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP. Dan sudah diteken Presiden Jokowi.

Nah, sekarang balik lagi nih ke komentar pak Mahfud MD.

Mahfud mengatakan bahwa gaji anggota BPIP yang Rp 100 jutaan itu dinilai kecil. Dia juga mengaku bahwa sempat terima penghasilan tiga kali lebih besar daripada itu.

Penasarankah Anda dengan seberapa kaya Mahfud MD ini?

Mari kita cari tahu sumber kekayaan Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., SH.

Mahfud MD.
Kompas.com/Heru Sri Kumoro

Mahfud MD.

Berdasarkan laporan di media pada 2014, kekayaan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mencapai Rp 6 miliar. Itu udah empat tahun lalu lho ya. Sekarang pasti hartanya udah nambah lebih banyak dari itu.

Mahfud MD mengatakan setidaknya per bulan dia bisa menerima penghasilan sebesar Rp 120 juta.

Jika memang sebulan bertambah Rp 120 juta, maka gak heran kalau dalam setahun hartanya bisa bertambah jadi Rp 1,5 miliar.

Gaji sebesar Rp 120 juta per bulan itu merupakan gabungan dari gaji pokok dan tunjangan, serta honor penanganan kasus di MK. Soal tunjangan tentu saja kan yang namanya pejabat pasti ada tunjangan keluarga, rumah, dan uang jalan.

Baca Juga: Berani Periksa Menteri dan Jenderal yang Diduga Korupsi, Inilah Sosok Jaksa Agung yang Pernah Menentang Perintah Soekarno: Nasibnya Berakhir Tragis

Seperti yang dijelaskan di atas, ketika masih aktif di Mahkamah Konstitusi, pak Mahfud ini tentu bakal dapat honor tambahan ketika menangani perkara. Nah, uang honorarium penanganan perkara sampai tuntas di MK berkisar antara Rp 5 juta.

Bayangin aja kalau ada banyak perkara yang diatangani, tentu makin gede juga penghasilannya bukan?

Dalam periode 2004-2008, Mahfud MD menjadi anggota Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI, tepatnya di Komisi III. Mahfud mengatakan dalam sebulan dirinya bisa membawa pulang uang Rp 150 juta.

Kalau dipikir-pikir itu tahun 2004 lho, alias 14 tahun yang lalu. Jumlah uang Rp 100 jutaan mah udah gede banget saat itu.

Belakangan ini, Mahfud juga sempat menyebut bahwa gaji anggota parlemen itu bisa mencapai Rp 1 miliar. Tapi hal itu langsung dibantah oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu justru mengatakan kalau gaji anggota dewan per bulan di bawah Rp 50 juta.

“Soal gaji DPR tidak seperti yang dikatakan Pak Mahfud. Rp 1 miliar enggak ada, bisa dicek di website. Di bawah Rp 50 juta kalau tidak salah, karena saya sendiri tak pernah melihat besaran gaji saya berapa,” ujarnya sambil tertawa kepada wartawan di Gedung Kementerian Luar Negeri.

Sebagai seorang pejabat yang berkekayaan Rp 6 miliar, Mahfud MD gak punya bisnis sampingan sama sekali lho. Gaji dan penghasilan besarnya itu murni 100 persen dari dari kariernya sebagai negarawan.

Baca Juga: Baru Sekarang Keterlibatan Rosano Barack dalam Mafia Migas Diributkan Warganet, Tokoh Ekonomi Ini Sebetulnya Sudah Kantongi Bukti-bukti Peran Ayah Mertua Syahrini Itu Sejak 5 Tahun Lalu. Begini Faktanya

Ternyata, gak sedikit juga ya gaji seorang abdi negara ini. Kalau udah bisa dapat uang segitu mah mendirikan usaha juga gak bakal kepikiran kali ya.

Tapi jangan salah, jadi abdi negara juga tantangannya gede. Selain jam tidurmu bakal berkurang, kamu juga bakal sering dimintai keterangan sama media.

Ketika pernyataan yang kamu buat salah, maka tentu saja hal itu bakal jadi masalah. Namamu bisa tercoreng lho. Belum lagi, bakal ada godaan besar buatmu untuk korupsi.

Pernyataan Mahfud terkait dirinya yang gak punya bisnis sampingan ini juga diutarakan saat dia berada di Pengadilan Tipikor KPK. Mahfud menegaskan, dirinya gak punya usaha apapun dan jumlah kekayaannya adalah dari gaji.

“Kalau (total) kekayaan (saya) lebih dari itu, saya (berarti) korupsi,” tegasnya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest