"Pada saat itu dimediasi oleh LPAI dan yang saya jawab pada saat itu saya nggak mendapatkan anak saya di tangan saya, saya malah di kasih term and condition yang satu pihak dari suami saya, dia menunjukkan 5 persyaratan, lalu plus 1 yang itu adalah melepaskan gugatan, salah satu dan itu syarat dari LPAI demi kepentingan anak," tutup Karen Poore.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Grid.ID/Rissa Indrasty)
Baca Juga: Agnez Mo Akui Tak Punya Darah Indonesia, Lalu Siapakah Penduduk Asli Pribumi?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Arya Satria Claproth yang Dituding Selingkuh dengan Marshanda, Keyboardist hingga Direktur