Follow Us

Maksud Hati Rayakan Hari Jadi, Perempuan Indonesia Ini Malah Jadi Korban Salah Tangkap Polisi Singapura. Semua Itu Bermula dari Bubuk Bedak

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 26 November 2019 | 13:29
Kondisi wilayah di Singapura yang diselimuti kabut asap, Minggu (15/9/2019). Kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia berimbas hingga ke Singapura dan membuat kualitas udara negara tersebut mencapai tingkat yang tidak sehat untuk pertama kalinya dalam tiga tahun terakhir.
afp photo

Kondisi wilayah di Singapura yang diselimuti kabut asap, Minggu (15/9/2019). Kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia berimbas hingga ke Singapura dan membuat kualitas udara negara tersebut mencapai tingkat yang tidak sehat untuk pertama kalinya dalam tiga tahun terakhir.

"Mereka memborgol saya dan teman-teman keluar dari kamar. Sungguh memalukan karena banyak tamu hotel yang melihat," keluhnya.

Dia mengungkapkan dimasukkan dalma sel, dan tidur di lantai seperti hewan, dan hanya mendapat makanan sekali.

"Anjing saya saja punya tempat tidur lebih layak dan diberi makan tiga kali sehari," ujarnya meluapkan kemarahan.

Sharonia Paruntu (kiri) meluapkan kemarahannya melalui Instagram setelah disangka membawa dan menggunakan bubuk narkoba yang rupanya adalah bedak ketiak atau bedak tawas (kanan) kepunyaannya
Facebook Stanley Paruntu

Sharonia Paruntu (kiri) meluapkan kemarahannya melalui Instagram setelah disangka membawa dan menggunakan bubuk narkoba yang rupanya adalah bedak ketiak atau bedak tawas (kanan) kepunyaannya

Selain itu, dia juga tak diizinkan untuk menghubungi pihak keluarganya. Untungnya, dia sempat mengirim pesan sebelum ditahan.

Polisi Singapura baru melepas dia dan temannya pada 11 November 01.43 setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bubuk itu bukanlah narkoba.

Selain itu, hasil uji urine Sharonia dan teman-temannya juga menunjukkan mereka tidak mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: Gara-gara Kabut Asap dari Indonesia, Hotel Paling Megah dan Pencakar Langit Cuma Terlihat Samar-samar di Tengah Kota Singapura

Manajemen hotel langsung mengajukan permohonan maaf kepada Sharonia dan keluarganya, setelah sang ibu melayangkan protes apa perlakuan mereka terhadap putrinya itu.

Pengacara kriminal Amolat Singh saat dimintai tanggapan berkata, polisi Singapura punya hak untuk menahan terduga kriminal maksimal 48 jam sejak investigasi awal.

“14 jam bukan sesuatu yang luar biasa. Kalau kita melihat situasi dan kondisi yang menyebabkan terjadinya penahanan, saya rasa wajar jika polisi curiga dan perlu mengambil tindakan sesuai dengan protokol," paparnya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest