Menurut Indra, setiap cabang berhak untuk membuat peraturan internal.
Akan tetapi, sebelum diberlakukan, peraturan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak pusat.
"Harus ada approval dari CEO kami. CEO harus mengetahui apa yang ada di toko, jadi enggak sembarangan," ujar Indra.
Menurut dia, pada kertas peraturan yang viral itu, tidak ada logo perusahaan dan tanda tangan pejabat berwenang, sehingga bukan peraturan dari pusat.
Diketahui, pihak internal manajemen Tous les Jours sedang memeriksa Manager Store Cabang Pacific Place, yang diyakini sebagai orang yang bertanggung jawab atas munculnya peraturan tersebut.
Namun, pihaknya belum memutuskan mengenai sanksi yang nantinya diberikan kepada yang bersangkutan.
"Kalau sanksi saya enggak bisa mendahului pusat sih ya. Kalau sanksi pasti ada. Saya enggak bisa sebutkan sanksinya apa, dari tim yang bisa sebutkan karena hasilnya investigasi belum ada," ujar Indra.
Menanggapi hal ini,Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai, apa yang dilakukan Tous Les Jours berlebihan. Ia menyatakan, tidak ada larangan membuat kue dengan ucapan selamat Natal, halloween, dan Vaelentine untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Konsultan politik Eep Saefulloh Fatah membantah dirinya dan istrinya, Sandrina Malikiano, terkait dengan toko roti Tous Les Jours.Ia pun meminta semua pihak berhenti mengaitkan dia dan istrinya dengan toko kue asal Korea Selatan yang sedang viral itu.
"Semua informasi yang mengaitkan kami berdua tidak benar sama sekali, itu sepenuhnya hoaks," tulis Eep dalam akun instagramnya, @eepsfatah, Sabtu, 23 November 2019. Sebelumnya beredar kabar bahwa ia dan istrinya terkait dengan Tous Les Jours.