Pada April 2019 lalu, Dewi melaporkan Eggy Sudjana atas dugaan makar dan penyebaran ujaran melalui media elektronik.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (9/5/2019), Eggy dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporan itu, Dewi membawa barang bukti berupa compact disc (CD) yang berisi video Eggi Sudjana saat menyuarakan people power.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dut Reskrimsus tanggal 24 April 2019.
Beberapa hari setelah laporan itu, ia kembali melakukan pelaporan terhadap Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya (14/5/2019).
Menurut Dewi, laporan tersebut didasari atas dugaan makar terkait seruan people power, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com (14/5/2019).
Saat membawa empat alat bukti berupa CD yang berisi orasi Amien, Rizieq, dan Bachtiar yang dinilai mengandung unsur makar.
"Orasinya Bapak Amien Rais di depan KPU tanggal 31 Maret waktu demo. Waktu itu saya sempat lihat makanya saya laporkan. Habib Rizieq waktu itu saya lihat di video yang beredar di WhatsApp group, dia menyerukan people power dan meminta Jokowi turun," kata Dewi.
"Bachtiar Nasir saya lihat di YouTube. Dia menyerukan revolusi-revolusi, berkali-kali," katanya.