3. Dilaporkan soal pencemaran nama baik
Pada 2019, Ade Armando dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.
Ade Armando dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Selain itu, menurut kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, saat itu Ade Armando dilaporkan karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.
Syafrie menyebut, Ade Armando mengunggah konten tersebut pada 28 November 2018. Ade Armando dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 5.
Terlepas dari itu, Ade Armando, memang mengaku sengaja memposting meme tentang Anies Baswedan dengan wajah joker lantaran ingin menyindir kinerja Pemprov DKI Jakarta.
"Tapi kalau anda tanya, saya sih tujuannya memang untuk menyindir Anies dengan menggunakan meme itu. Karena di bawah kepemimpinan dia, anggaran yang diajukan Pemda itu memang luar biasa tidak masuk di akal. Soal lem aibon, spidol, balpoint, dan seterusnya," kata Ade saat dihubungi, Sabtu (2/11/2019).
Ade menegaskan, sebagai warga negara, dirinya pantas tersinggung atas apa yang dilakukan Anies yang dinilainya serampangan karena menghambur-hamburkan uang rakyat.
"Jadi itu memang sindiran buat Anies, dan kita sebagai warga negara memang harus tersinggung ya. Apa yang dilakukan Anies itu serampangan, uang rakyat dihambur-hamburkan seperti itu," tegas dosen UI itu.
Menurutnya, masyarakat patut mencurigai besaran anggaran untuk alat tulis yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI.