Follow Us

Sudah Sering Dilaporkan ke Polisi, Begini Tujuan Ade Armando Sengaja Unggah Meme Wajah Joker Anies Baswedan ke Media Sosial

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 03 November 2019 | 15:13
Ade Armando dilaporkan karena pajang foto Anies Baswedan yang diubah mirip Joker.
Tribunnews

Ade Armando dilaporkan karena pajang foto Anies Baswedan yang diubah mirip Joker.

Salman membawa sejumlah bukti berupa satu bundel dokumen berisi enam halaman screenshoot postingan Ade Armando di Facebook.

Ia diduga melanggar pasal 128 UU ITE dan jucto pasal 56 ayat 1 KUHP. Salman selaku pelapor menerima laporan polisi Nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018.

Anggota Kepolisian di Daerah Ini Dilarang Berkumis dan Brewokan, Melanggar Dicukur Langsung Oleh Atasan, Ini Alasannya!
(Dok.Humas Polres Kediri) via Kompas.com

Anggota Kepolisian di Daerah Ini Dilarang Berkumis dan Brewokan, Melanggar Dicukur Langsung Oleh Atasan, Ini Alasannya!

2. Dilaporkan terkait pendapatnya soal azan

Di tahun yang sama, Ade Armando kembali dilaporkan ke pihak berwajib.

Kali ini ia dituduh atas kasus penodaan agama.

Setelah sebelumnya Ade mengunggah sebuah postingan di Facebook soal azan.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat, pada Rabu (11/4/2019).

Baca Juga: Ungkapan Duka Alam Mekkah Turut Melepaskan Kepergian Maimun Zubair, Sang Ulama Kharismatik Jawa

Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tak tepat. Ia menilai, ujaran Ade telah menodai agama. Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

"Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP," ujar Denny.

Ilustrasi masjid
Pixabay

Ilustrasi masjid

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest