Follow Us

Siap-siap Tahun Depan Hidup Kita Bakal Tambah Merana, Maklum 3 Tarif Ini Ikut Naik Seperti Iuran BPJS Kesehatan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 30 Oktober 2019 | 17:47
Gratis! Bagi Peserta BPJS yang Ingin Naik Kelas Sekarang Tidak Perlu Mengeluarkan Biaya, Begini Caranya
ANTARA FOTO

Gratis! Bagi Peserta BPJS yang Ingin Naik Kelas Sekarang Tidak Perlu Mengeluarkan Biaya, Begini Caranya

Fotokita.net - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Dengan begini, perpres inilah yang menjadi payung hukum atas kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2020.

Pada Kamis, 24 Oktober 2019 Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Meskipun Sudah Tahu Dokter Terawan Pernah Dapat Sanksi dari IDI, Presiden Jokowi Beberkan Alasan Kenapa Mantan Kepala RSPAD Itu Tetap Terpilih Sebagai Menteri Kesehatan

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid itu.

Jumlah Peserta BPJS Kesehatan.
Kompas TV

Jumlah Peserta BPJS Kesehatan.

Kenaikan tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja dan berlaku per 1 Januari 2020.

Perinciannya, besaran iuran yang harus dibayarkan yakni Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Perlu diketahui selain kenaikan iuran BPJS Kesehatan, berikut sejumlah kenaikan tarif yang akan terjadi di tahun 2020:

Baca Juga: Blak-blakan Laporkan Akar Masalah BPJS Kesehatan Kepada Wakil Rakyat, Menteri Sri Mulyani Sebut Salah Satu Akar Masalah yang Terasa Konyol Ini...

1. Tarif listrik

Menyusul rencana pemerintah yang ingin memangkas kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintah berencana melakukan penyesuaian tarif listrik pada 2020.

Pemerintah berencana mengurangi pembayaran kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Ilustrasi listrik
Bajajelectricals

Ilustrasi listrik

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hal ini diperlukan untuk mengurangi beban keuangan negara.

Selama ini, nilai subsidi listrik terus meningkat dari tahun ke tahun sementara tarif listrik tidak pernah naik dari 2017. Namun, masih dilakukan penyesuaian tarif.

Kementerian ESDM pun masih membuka peluang pada 2020 tarif dasar listrik bisa saja malah menurun. Laporan Kompas.com, Selasa (3/9/2019), juga menyebut pemerintah akan mencabut subsidi listrik untuk 24,4 juta pelanggan 900 VA pada 2020.

Baca Juga: Lihat Foto-foto Aduhai Nikita Mirzani, Rupanya Ada yang Beda: 'Operasi Plastik di Korea, Bor. Biayanya, Rp 1,1 Miliar!'

2. Tarif jalan tol

Selain tarif listrik, tarif tol juga akan mengalami kenaikan di 2020. Rencananya, belasan ruas jalan tol akan mengalami kenaikan untuk menyesuaikan inflasi yang terjadi.

Mengutip laporan, Minggu (30/9/2019), Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, kenaikan tarif itu berdasarkan perjanjian penguasaan jalan tol.

Ilustrasi jalan tol
Kompas.com

Ilustrasi jalan tol

Besaran kenaikan tarif akan beragam dan mengikuti laju inflasi. Ruas tol yang naik di antaranya adalah Tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang.

Berdasarkan data Kompas.com, Senin (26/8/2019), Setidaknya ada enam ruas tol yang dikelola JSMR bakal naik tarifnya.

Keenam ruas tol itu adalah ruas tol Palikanci, ruas tol Belmera, ruas tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit, ruas tol Surabaya-Gempol & Kejapanan Gempol, ruas tol Jagorawi, dan ruas tol Jakarta-Tangerang.

Baca Juga: Di Tengah Kondisi Ekonomi Tak Menentu, Pasangan Ini Punya Cara Gelar Pernikahan Berbiaya Murah. Upacara Sakral Itu Pun Tetap Sah!

Sementara itu, Grup Astra Infra juga sudah bersiap-siap menaikan tarif empat ruas tol yang dikelolanya, yakni Jombang–Mojokerto, Semarang–Solo, Cikopo–Palimanan, dan Tangerang–Merak.

Ilustrasi jalan tol
PT Jasa Marga Solo Ngawi

Ilustrasi jalan tol

3 Tarif Cukai Rokok

Untuk menekan konsumsi rokok sekaligus menggenjot penerimaan, pemerintah akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang.

Mengutip laporan Kompas.com, Rabu (23/10/2019), aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Baca Juga: Indiskop, Tawarkan Pengalaman Menonton Bioskop Tanpa Biaya Mahal

Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen, lebih rendah dari angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen beberapa waktu yang lalu.

Tarif cukai rokok naik
forum kompas

Tarif cukai rokok naik

Berdasarkan rata-rata, rarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest