Follow Us

Saban Tahun, Begini Hitungan Pajak yang Harus Dibayar Ayah Rafathar Malik Ahmad Ini untuk Lamborghini Aventador yang Terbakar. Nilainya Bisa Beli 5 Unit Apartemen di Kalibata City!

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 21 Oktober 2019 | 07:20
Mobil Lamborghininya yang Miliki Harga Capai Rp 19 Miliar Terbakar, Ternyata Raffi Ahmad Pernah Pamer Mobil yang Harganya Jauh Lebih Mahal
Instagram/Raffi Ahmad

Mobil Lamborghininya yang Miliki Harga Capai Rp 19 Miliar Terbakar, Ternyata Raffi Ahmad Pernah Pamer Mobil yang Harganya Jauh Lebih Mahal

Baca Juga: Lamborghini Aventador Miliknya Terbakar di Sentul, Inilah Rincian Kerugian yang Harus Ditanggung Suami Nagita Slavina. Angkanya Capai Belasan Miliar Rupiah!

Namun, itu masih sebatas perkiraan semata. Saat ini, Lamborghini milik Raffi itu sedang berada di bengkel untuk dicek masalah yang menyebankan timbulnya api.

Lamborghini Aventador Raffi Ahmad terbakar di sirkuit sentul
Instagram.com/@raffinagita1717

Lamborghini Aventador Raffi Ahmad terbakar di sirkuit sentul

"Sebenarnya itu, enggak tahu bensin kali atau ada orang jahil kali atau apa, aku masih belum tahu. Sama sekali enggak tahu," ujar Raffi. "Sekarang mobilnya lagi ada di bengkel. Mobilnya lagi dicek sih ke bengkel penyakitnya apa," tambahnya.

Lamborghini Aventador milik ayah Rafathar Malik Ahmad itu terbakar ketika sedang dikendarai di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/10/2019). Supercar Italia itu pun mengalami kerusakan parah di bagian mesin.

Salah satu sumber Kompas.com mengatakan kisaran harga Lamborghini Aventador berkisar antara Rp 7 miliar sampai Rp 12 miliar. Khusus Aventador milik Raffi harganya bisa lebih mahal yaitu berkisar Rp 19 miliar.

Mengambil patokan harga Rp 19 miliar tersebut, kita bisa menghitung besaran pajak mobil Raffi. Tentu saja, hitungan ini bersifat kasar dan tidak mengikat. Namun bisa dijadikan acuan jika ingin menghitung besaran pajak di suatu mobil.

Baca Juga: Diketahui Lagi Asyik Syuting Konten YouTube, Mendadak Irwansyah Bilang Raffi Ahmad Pusing Tujuh Keliling. Ada Apa Lagi?

Ada dua pajak yang harus dibayar pemilik mobil, pertama yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan kedua Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Lamborghini Aventador milik Raffi Ahmad diselamatkan truk oengangkut air, Sabtu (19/10/2019)
Instagram @jakarta.terkini

Lamborghini Aventador milik Raffi Ahmad diselamatkan truk oengangkut air, Sabtu (19/10/2019)

BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan yang masih berstatus off the road. Sedangkan PKB, berdasarkan Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.

Jika harga mobil Rp 19 miliar maka untuk BBN KB saja Raffi harus membayar Rp 1,9 miliar. Sedangkan untuk PKB, rumusnya Rp 19 miliar X 1,5 persen X 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri) yaitu Rp 285 juta. Lalu ada lagi biaya tambahan kaya SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yakni Rp 140.000.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest