Saat itu, pihaknya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait nomor-nomor yang beredar.
“Sudah di-profiling dan identifikasi akun-akunnya oleh siber,” kata Dedi. Ketika itu, Dedi mengaku pihaknya juga sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini.
“Sudah ada 4 tersangka tapi nanti kalau sudah ditangkap akan disampaikan,” ujar Dedi.
Pada Rabu (2/10/2019) lalu, polisi kemudian mengadakan konferensi pers terkait masalah grup anak STM di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam konferensi tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol), Asep Adi Saputra menyampaikan bahwa polisi sudah menetapkan 7 orang tersangka.
"Sekali lagi saya tegaskan, sudah tujuh orang yang diperiksa dan mereka ini berstatus tersangka," kata Asep.
Dari pemberitaan (4/10/2019), disebutkan aparat kemudian melakukan diversi karena sebagian pelaku masih di bawah umur. Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara yang melibatkan anak di bawah umur, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Tujuh orang yang diamankan dalam kasus itu yakni berinisial RO, MPS, WR, DH, MAM, KS, dan DI. Dua dari tersangka tersebut terdapat orang dewasa yakni MAM (29) dan DI (32).