Guna menekan polusi udara di Jakarta sekaligus mencegah kemacetan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluaskan area pembatasan mobil pribadi melalui ganjil genap.

Tesla Model 3
Aturan baru ini pun telah resmi diberlakukan pada 9 September 2019 lalu. Tapi tidak semua kendaraan kena imbas ganjil genap, ada beberapa yang mendapat pengecualian, alias kebal dari ganjil genap.
"The FIRST #teslamodel3 midnight silver in Indonesia Finally Arrived!! Rasanya kaya nyetir SMARTPHONE...Also.. The first Car yg ga kena Ganjil Genap..," tulis Deddy dalam akun resmi Instagramnya.
Seperti diketahui, mobil listrik memang sudah ditetapkan menjadi salah satu jenis kendaraan yang bebas dari ganjil genap lantaran dianggap tak berkonstribusi terhadap gas buang.
Selain mobil listrik, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Sayafrin Liputo, mengatakan pembebasan ganjil genap juga berlaku bagi kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.
"Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan bisa melintas di area ganjil genap. Salah satu yang baru saat ini adalah mobil listrik dan kendaraan untuk penyandang disabilitas," ujar Syafrin beberapa waktu lalu.

Ilustrasi Mobil Presiden Jokowi, Mercedes-Benz s600 Guard
Untuk lebih lengkapnya, ini daftar 12 jenis kendaraan yang anti ganjil genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas