Follow Us

Tak Perlu Iri, Mobil Deddy Corbuzier Ini Jadi Kendaraan Pribadi Pertama yang Kebal Aturan Ganjil Genap. Begini Foto Mobil Seharga Rp 1,5 Miliar Itu!

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 29 September 2019 | 11:24
Tesla Model 3 kemungkinan besar tak akan dilengkapi dengan instrumen cluster.
(paultan.org)

Tesla Model 3 kemungkinan besar tak akan dilengkapi dengan instrumen cluster.

Fotokita.net - Deddy Corbuzier kembali membuat berita. Kali ini, bukanlah menjual teknik magis yang baru, tetapi lelaki yang pertama kali dikenal sebagai mentalis ini baru saja memamerkan kendaraan anyarnya.

Terlihat pria yang akrab disapa "Master Corbuzier" itu, melakukan swafoto bersama Tesla Model 3 yang kini menjadi salah satu koleksi dari deretan mobil pribadinya.

Bahkan Deddy sedikit menuliskan ceritanya setelah mengendarai mobil listrik yang juga memiliki fitur AutoPilot tersebut.

Baca Juga: Gara-gara Kasusnya dengan Atta Halilintar Jadi Trending, Foto Laki-laki Kesayangan Bebby Fey Terungkap. Siapakah Laki-laki Itu?

Berbeda dengan artis lainnya, Deddy Corbuzier memilih untuk membeli mobil yang bisa melenggang bebas di kawasang ganjil genap
Instagram/ @mastercorbuzier

Berbeda dengan artis lainnya, Deddy Corbuzier memilih untuk membeli mobil yang bisa melenggang bebas di kawasang ganjil genap

Mentalis Deddy Corbuzier, kini resmi menjadi salah satu pemilik Tesla Model 3 di Indonesia. Hal ini diketahui dari unggahan foto di akun Instagram resmi miliknya.

Menurut dia, mengemudikan Tesla Model 3 seakan mengendarai sebuah ponsel pintar, dan yang paling berkesan lagi terbebas dari aturan ganjil genap di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Sayafrin Liputo, pernah menyatakan mobil listrik masuk dalam 12 kategori kendaraan yang bebas dari aturan perluasan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta.

Baca Juga: Cerita Masih Banyak Mahasiswa yang Ditahan Tanpa Pendamping Hukum, Polisi Ingatkan Ananda Badudu Soal Ini. Apakah Itu Sebuah Ancaman Baru?

Deddy Corbuzier dan Gus Miftah saat ditemui Grid.ID di kawasan Bintaro, Tangerang, Jumat (28/7/2019).
Grid.ID/Rissa Indrasty

Deddy Corbuzier dan Gus Miftah saat ditemui Grid.ID di kawasan Bintaro, Tangerang, Jumat (28/7/2019).

Dengan demikian, mobil listrik sudah ditetapkan menjadi salah satu jenis kendaraan yang bebas dari ganjil genap, lantaran dianggap tak berkonstribusi terhadap emisi gas buang yang berimbas pada polusi udara.

Guna menekan polusi udara di Jakarta sekaligus mencegah kemacetan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluaskan area pembatasan mobil pribadi melalui ganjil genap.

Tesla Model 3
Rianto P

Tesla Model 3

Aturan baru ini pun telah resmi diberlakukan pada 9 September 2019 lalu. Tapi tidak semua kendaraan kena imbas ganjil genap, ada beberapa yang mendapat pengecualian, alias kebal dari ganjil genap.

"The FIRST #teslamodel3 midnight silver in Indonesia Finally Arrived!! Rasanya kaya nyetir SMARTPHONE...Also.. The first Car yg ga kena Ganjil Genap..," tulis Deddy dalam akun resmi Instagramnya.

Seperti diketahui, mobil listrik memang sudah ditetapkan menjadi salah satu jenis kendaraan yang bebas dari ganjil genap lantaran dianggap tak berkonstribusi terhadap gas buang.

Selain mobil listrik, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Sayafrin Liputo, mengatakan pembebasan ganjil genap juga berlaku bagi kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.

Baca Juga: Pamer Foto Sewaktu Diklat Kader Lewat Insta Story, Kenapa Mulan Jameela Berikan Sikap Hormat dengan Tangan Kiri? Apa Artinya?

"Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan bisa melintas di area ganjil genap. Salah satu yang baru saat ini adalah mobil listrik dan kendaraan untuk penyandang disabilitas," ujar Syafrin beberapa waktu lalu.

Ilustrasi Mobil Presiden Jokowi, Mercedes-Benz s600 Guard
Nasional.kompas.com

Ilustrasi Mobil Presiden Jokowi, Mercedes-Benz s600 Guard

Untuk lebih lengkapnya, ini daftar 12 jenis kendaraan yang anti ganjil genap:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulan

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

Baca Juga: Tak Peduli dengan Omongan Mulan Jameela, Maia Estianty Kini Nikmati Umroh Bareng Suami dengan Jet Pribadi. Katanya, Dia Ingin Siram Rumah Mulan dengan Isi Septik Tank!

7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : a). Presiden atau wakil presiden b). Ketua MPR atau DPR atau DPD c). Ketua MA, MK, KY, BPK

9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.

10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri. (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest