”Kami kritik dengan kalimat lucu karena alasan merevisi UU KPK juga lucu. Rakyat menunggu kasus-kasus korupsi terus dibongkar, KPK justru dilemahkan,” ujar mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Bandung itu. Ia datang bersama 150 mahasiswa dari kampusnya.
Ada lagi, ”Ayam bapakku salah apa? RKUHP Pasal 278”. Pasal itu mengatur setiap orang yang membiarkan unggasnya berjalan di tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan denda paling banyak kategori II.
Selain menyoroti revisi UU KPK dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat Negara (Alarm) itu juga meminta pembahasan ulang RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan serta mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan.
Di Jakarta, ekspresi lain terbentang melalui poster rombongan mahasiswa Universitas Indonesia. ”Akadku dan kamu aja yang sah. UU KPK jangan”.
Salah satu mahasiswa mengatakan, kata-kata dalam poster adalah cermin ketidakseriusan para anggota DPR. ”DPR, kan, tak pernah serius kerja. Hasil kebijakan mereka dinilai lucu. Jadi kami kritik juga dengan ekspresi lucu,” ujarnya.
Ekspresi unik juga tertuang dalam poster yang dibawa mahasiswa Unika Atma Jaya Jakarta. ”Cukup ortu kamu yang ganggu malam minggu. DPR jangan!”